Apakah Ayah Boleh Mengambil Harta Anaknya Sesuka Hati?
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, "Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
يا رسول الله إن لي مالا وولدا وإن أبي يريد أن يجتاح مالي فقال : أنت ومالك لأبيك
"Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan anak akan tetapi ayahku ingin mengambil hartaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Engkau dan hartamu di sana ada hak ayahmu."
(HR. Ibnu Majah 2291, Ibnu Hibban 2/142 dishahihkan Syaikh Nashir "Silsilah Ash-Shahihah" 2564)
Sebagian orang menerjemahkan hadits di atas,
"Engkau dan hartamu MILIK ayahmu."
Terjemah ini kurang tepat karena "lam" yang dimaksud pada redaksi "li abik" bermakna LIL IBAHAH (menunjukkan kebolehan), bukan lit tamlik (kepemilikan), sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam "I'lamul Muwaqqi'in" 1/116.
Al-Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,
معناه إذا احتاج لماله أخذه لا أنه يباح له ماله مطلقا إذ لم يقل به أحد
“Makna hadits tersebut adalah apabila seorang ayah membutuhkan harta anaknya maka ia boleh mengambilnya. Namun, tidak berarti ia mengambil hartanya secara mutlak tanpa batas karena tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu."
(Faidhul Qadir 5/13)
Para ulama juga mempersyaratkan kebolehan ayah mengambil harta anaknya selama itu tidak memudharatkan anaknya dan tidak menyangkut dengan kebutuhannya.
https://t.me/manhajulhaq