salah satu hal yang sulit dalam mempelajari fiqih muamalah adalah adalah banyaknya istilah muamalah yang tidak ada padanan translasinya dalam bahasa indonesia, contohnya adalah:
1.ijarah, ijarah sendiri tidak cukup dikatakan sewa menyewa, krn akad kepegawaian pun masuk dalam ijarah
2.istilah dain dan qardh yang terkadang dalam bahasa indonesia sama2 diterjemahkan kedalam "hutang", padahal dain lebih umum daripada qardh karena dain mencakup segala jenis hutang termasuk hutang jual beli, sementara qardh lebih spesifik kepada pinjaman
3.mudharabah, terkadang disebut bagi hasil padahal bagi hasil bisa masuk ke akad musyarakah bahkan wakalah
4.kata2 dzimmah(ذمة), dalam bahasa indonesia akhirnya dipaksakan untuk diterjemahkan menjadi "tanggungan" padahal terkadang tidak selalu berupa tanggungan, contohnya adalah akad salam dimana definisinya adalah "jual beli sesuai yang maushuf(disifati)fi dzimmah", disini sifat itu bukan tanggungan dalam arti tanggungan, namun lebih dekat ke dalam tanggung jawab penghadiran barang sesuai akad
5.ju'alah disebut sayembara, sementara jualah bisa dilakukan tertutup kepada orang tertentu, sementara sayembara diadakan terbuka
maka terkadang belajar fiqih muamalah berbahasa indonesia saja tidak cukup,krn tidak semua istilahnya mudah difahami dengan bahasa indonesia
wallahu a'lam
#syariah #fiqihmuamalah #islamic
Ustadz Devin Halim