Kapan batas akhir menyembelih hewan kurban ?
Di jawab oleh : Alwy Al Khuzaimah
Alhamdulillah wa sholatu wa salam 'ala nabiyina muhamad wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'iin amma ba'du :
Ulama berselisih kapan batas akhir seseorang di perbolehkan menyembelih hewan kurban nya, di nukil dari kitab syarh tafsir ibnu katsir karya Abdul aziz bin Abdullah Ar rojihi beliau mengatakan :
Pendapat pertama : Kurban hanya sah di lakukan pada hari iedul adha, yakni 10 dzul hijjah.
Pendapat kedua : di bedakan antara penduduk kota dan penduduk desa, bagi penduduk kota hanya sah melaksanakan kurban pada hari ied, sebab mudah bagi mereka melaksanakan kurban, sedangkan penduduk desa sah melaksanakan kurban pada hari ied dan hari tasyriq setelahnya, dan ini pendapat yang di pilih oleh Said bin jabir.
Pendapat ketiga : Sah melaksanakan kurban pada hari ied dan 1 hari setelah ied untuk keseluruhan ( penduduk kota maupun desa ).
Pendapat keempat : Sah melaksanakan kurban pada hari ied dan 2 hari setelahnya, ini pendapat Imam Ahmad bin hambal.
Pendapat kelima : Sah melaksanakan kurban pada hari ied dan 3 hari tasyriq setelahnya, ini pendapat Imam As Syafi'i berdasarkan hadits Jabir bin Muth'im bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pernah bersabda :
أيام التشريق كلها ذبح
Hari tasyriq semuanya adalah hari berkurban. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Pendapat keenam : Sah berkurban sampai akhir bulan Dzulhijjah, ini pendapat Ibrahim An nakho'i dan Abu salmah bin Abdurrahman dan ini pendapat yang ghorib dan pendapat nya lemah.
Pendapat yang Shahih hari sah berkurban adalah 4 hari : yakni hari Ied dan 3 hari tasyriq setelahnya, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam hadits di atas.
••••
Hari tasyriq adalah hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah azza wa jalla, serta di haramkan berpuasa di hari tersebut.