MEMAKAI PENUTUP KEPALA SAAT SHOLAT
Asy Syaikh Ibn Baaz berkata,
تغطية الرأس إذا كان في الصلاة أفضل، من الزينة؛ لأن الله قال -جل وعلا-: خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ [الأعراف:31] يعني: عند كل صلاة، وإن كشف فلا حرج، ليس بعورة.
Menutup kepala saat shalat itu lebih baik karena dia termasuk perhiasan. Allah berfirman, "Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." maksudnya adalah setiap kali kalian shalat.
Namun apabila dia tidak memakai penutup kepala, maka tidak mengapa karena dia bukanlah aurat.
Sumber
https://files.zadapps.info/binbaz.org.sa/fatawa/nour_3la_aldarb/nour_569/56927.mp3
Uwb