.:: Perbedaan antara akad Qordh, Wadiah dan 'Ariyah
1. Pengertiannya:
Qordh adalah memberikan harta tententu kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan orang tsb memiliki kewajiban mengembalikan ganti yang semisal dengannya atau senilai dengannya.
Wadi'ah adalah barang titipan yang diserahkan kepada seseorang agar dijaga dan dikembalikan lagi ketika diminta.
'Ariyah adalah memanfaatkan barang milik orang lain dan barang tersebut masih utuh seusai dimanfaatkan lalu dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Contoh masing-masing:
Qordh : Ahmad meminjam uang kepada Sulaiman sebesar Rp. 1.000.000,- untuk keperluan membeli lemari. Ahmad berjanji akan mengembalikan sebulan setelahnya. Pada bulan berikutnya, Ahmad membayar hutangnya tsb.
Wadiah : Ahmad ingin bersafar jauh ke luar negeri, dia khawatir dengan sepeda motor miliknya. Maka Ahmad titipkan sepeda motor tersebut kepada Sulaiman dan akan mengambilnya kembali setibanya dari safar. Sulaiman menjaga sepeda motor milik Ahmad dengan meletakkannya didalam garasi miliknya. Dua pekan berikutnya Ahmad datang dan mengambil kembali sepeda motor miliknya.
'Ariyah : Sulaiman ingin menyapu halaman rumahnya, namun dia dapati sapu miliknya rusak. Diapun meminjam sapu dari Ahmad, dengan senang hati Ahmad meminjamkannya. Setelah selesai menyapu, Sulaiman mengembalikan sapu tersebut.
3. Perbedaan pertama : barang yang dikembalikan.
Qordh : barang yang dikembalikan bukan barang yang dipinjam, namun yang semisal atau senilai dengannya.
Wadi'ah : barang yang dikembalikan *HARUS* barang yang dititipkan, tidak boleh diganti dengan yang semisal atau senilai dengannya.
'Ariyah : barang yang dikembalikan *HARUS* barang yang dipinjam, tidak boleh diganti dengan yang semisal atau senilai dengannya.
4. Perbedaan kedua : kewajiban mengembalikan.
Qordh : peminjam wajib membayar hutang yang dia pinjam. Jika telah jatuh tempo dan dia blm mampu membayar, maka kewajibannya tersebut tidaklah gugur. Demikian pula jika dia uang yang dia pinjam -misalnya- rusak sebelum dia memanfaatkannya, dia tetap wajib membayar hutang tsb.
Wadi'ah : barang yang dititipkan wajib dikembalikan. Namun jika barang tersebut hilang atau rusak, yang bukan karena kelalaiannya, maka dia tidak wajib menggantinya.
'Ariyah : sama spt wadiah. Bahkan jika barang tsb rusak ketika pemakaian wajar, dia tidak wajib menggantinya.
5. Perbedaan ketiga : pemanfaatan.
Qordh : harta yang dipinjam boleh untuk dimanfaatkan, bahkan ini adalah tujuan Qordh. Dan peminjam bebas menggunakan/ memanfaatkan harta tsb.
Wadi'ah : harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan, namun wajib dijaga.
'Ariyah : barang yang dipinjam "hanya" boleh dimanfaatkan sesuai dengan akadnya. Jika terjadi pemakaian barang diluar akad lalu mengakibatkan kerusakan maka dia wajib mengganti. Misal: dalam contoh diatas, Sulaiman menggunakan sapu tersebut untuk memukul tikus, sehingga patah. Maka dia wajib mengganti sapu yang dia patahkan tsb, karena dia menggunakan barang yg dia pinjam untuk selain kepentingan menyapu.
6. Perbedaan keempat : keuntungan
Qordh : bagian dari amal sholih sehingga pemberi pinjaman tidak boleh berharap dan/ meminta imbalan dari peminjam. Imbalam dari peminjam jika diminta atau diharapkan oleh pemberi pinjaman disebut RIBA.
Wadi'ah : seorang yang dititipi barang, boleh meminta imbalan atas jasanya menjaga barang tersebut.
'Ariyah : seorang yang meminjamkan barang boleh meminta imbalan atas barang yang dipinjamkan dengan syarat imbalannya harus jelas dan disepakati kedua belah pihak. Jika ini terjadi, maka secara otomatis akas 'ariyah ini berubah menjadi akad ijarah (sewa).
7. Contoh yang salah:
Qordh : (lihat contoh nomor 2), Sulaiman memberi syarat, jika Ahmad telat membayar maka setiap keterlambatan satu hari hutangnya bertambah Rp. 1.000. Ini adalah praktik RIBA.
Wadi'ah : (lihat contoh nomor 2), sekembalinya Ahmad dari safar, dia ingin mengambil motor yg dia titipkan ke Sulaiman. Namun Sulaiman sengaja mengembalikan motor lain (bukan milik Ahmad), merknya sama, jenisnya sama, warnanya sama, tahun pabrikannya sama, dan taksiran harganya sama. Ini adalah bentuk khianat, karena seharusnya Sulaiman mengembalikan motor *milik* Ahmad, bukan motor "yang seperti" milik Ahmad.
'Ariyah : (lihat contoh nomor 2), Ahmad mensyaratkan agar Sulaiman memberinya imbalan jika meminjam sapu miliknya yaitu sekalian disapukan halaman rumahnya. Praktek ini keluar dari akad 'Ariyah menjadi akad ijaroh. Hukumnya tetap halal.
8. Bedah kasus: kasus pertama
Bank Syari'ah A membuka program tabungan wadiah. Ahmad tertarik mengambil program tsb, maka dia buka rekening disana mengambil program tabungan wadiah. Ahmad langsung menyetorkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- ke Bank Syari'ah A, dengan rincian: seluruh uangnya pecahan Rp. 100.000,-.
Bulan berikutnya Ahmad merasa butuh dg sebagian uangnya, maka Ahmad mengambil Rp. 500.000,- sehingga tersisa simpanannya sebanyak Rp. 499.500.000,-. Ahmad menerima uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 10 lembar.
Bulan berikutnya lagi, masuk hari raya Idul Fithri, Ahmad mendapatkan bingkisan parsel dari Bank Syari'ah A karena Ahmad terdaftar sebagai salah satu nasabah program wadiah.
Apa hukum kasus diatas?
9. Bedah kasus: kasus kedua.
Uang elektronik spt Go-Pay, DANA, dan Pay yg lainnya. Apakah lebih layak dikategorikan sebagai akad qordh, wadi'ah atau 'ariyah? Jelaskan alasannya!
Monggo sharingnya...
#belajar_fikih_muamalah
#ekonomiislam
#ekonomisyariah
#tazkia
Ust abu Abbas Aminullah Yasin