▬▬▬▬▬▬•◇✿◇•▬▬▬▬▬▬
*🍃BAHAYA MENGHINA🍃*
▬▬▬▬▬▬•◇✿◇•▬▬▬▬▬▬
وَلَمَّا رَكِبَ ابْنَ سِيْرِيْنَ الدَّيْنُ وَحُبِسَ بِهِ قَالَ: إِنِّيْ أَعْرِفُ الذَّنْبَ الَّذِيْ أَصَابَنِيْ هذا، عَيَّرْتُ رَجُلاً مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً فَقُلْتُ لَهُ: يَا مُفْلِسُ
Tatkala *Muhammad bin Sirin* dijebloskan ke dalam penjara karena bangkrut, total utang lebih besar dibandingkan total aset yang dimiliki, beliau mengatakan, “Sungguh aku mengetahui dosa yang menyebabkan aku mengalami musibah ini. 40 tahun yang lewat saya pernah menghina seseorang dengan kata-kata ‘Hei orang yang bangkrut’”.
📚 Al-Farqu bain Naṣiḥah wat Ta’yīr karya Ibnu Rajab al-Hanbali hlm 21, Dār ‘Ammār, ‘Ammān.
_Sudah menjadi sunnatullah di dunia ini bahwa siapa yang menghina orang lain karena maksiat, kesalahan atau musibah yang terjadi maka orang yang menghina tidak akan meninggal dunia sampai mengalami hal yang sama._
Oleh karena itu karena pernah menghina orang yang pailit dan bangkrut, Muhammad bin Sirin pada akhirnya mengalami hal yang sama yaitu bisnisnya merugi sehingga beliau jatuh pailit.
```Dampak negatif dosa itu tidak harus segera, bisa saja dampak buruk dosa baru terjadi setelah sekian puluh tahun lamanya. Sebagaimana kasus Ibnu Sirin yang baru merasakan dampak buruk dari dosa menghina setelah 40 tahun lamanya.```
Sikap tepat seorang muslim ketika mengetahui saudaranya mendapatkan musibah semisal bisnis yang merugi adalah empati dan memberi bantuan yang bisa diberikan baik berupa menghibur agar tidak larut dalam kesedihan, memotivasi untuk bangkit dari keterpurukan, doa agar musibah yang terjadi Allah catat sebagai pahala dan lain-lain.
_Orang yang bisa mengetahui dengan baik dan tepat dosa apa yang menyebabkan terjadinya suatu musibah hanyalah orang yang sangat sedikit dosa yang dimilikinya semisal orang-orang shalih di masa silam. Sedangkan orang yang demikian banyak dosanya semisal kita tidak akan bisa memastikan dosa mana yang menyebabkan terjadinya suatu musibah. Kemungkinan yang lebih tepat, musibah yang kita alami adalah akumulasi dari berbagai dosa yang demikian banyak._
Hukuman bagi orang yang tidak bisa membayar utang yang jatuh temponya telah tiba adalah dijebloskan ke dalam penjara atas tuntutan pihak yang mengutangi. Tidak boleh hukuman dalam bentuk denda finansial karena denda finansial dalam hal ini adalah riba yang dipraktikkan di masa jahiliah. Inilah riba yang nyata-nyata dilarang keras oleh al-Qur’an.
🤲 Semoga Allah jaga penulis dan semua pembaca tulisan ini dari berbagai akhlak tercela terutama menghina orang lain, aamiin.
*✍️ Dr. Aris Munandar, SS, MPI*
*🏘️ Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta*
*NB:*
📮 Mohon dishare sebanyak-banyaknya. Moga Allahﷻ catat sebagai amal jariyah.
⛔ Dilarang mengubah teks tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari penulis.
*◉▪️◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉▪️◉*