Sabtu, 29 Mei 2021

Apabila engkau melihat seseorang mengamalkan suatu amalan yang masih diperselisihkan, dan engkau berpandangan / memiliki pendapat lain (yang berbeda dengannya), maka janganlah engkau mencegahnya (tuk mengamalkan amalannya tersebut)"

Al-Imaam Qataadah -rahmatullaahi ta'aalaa 'alaihi- berkata:

ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ يَعرف ﺍﻟِﺎﺧْﺘِﻠَﺎﻑَ ﻟَﻢْ ﻳَﺸُﻢَّ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﻔِﻘْﻪِ ﺑِﺄَﻧْﻔِﻪِ

"Siapa yang tidak mengetahui perbedaan/perselisihan (pendapat diantara para 'ulama), maka berarti hidungnya belum pernah mencium bau 'ilmu fiqh."
[Jaami' Bayaanil 'ilmi juz 2 halaman 814-815, al-Muwaafaqaat juz 5 halaman 121]

Al-Imaam Sufyaan ats-Tsauriy -rahmatullaahi ta'aalaa 'alaihi- berkata:

إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ الَّذِي قَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ فَلا تَنْهَهُ

"Apabila engkau melihat seseorang mengamalkan suatu amalan yang masih diperselisihkan, dan engkau berpandangan / memiliki pendapat lain (yang berbeda dengannya), maka janganlah engkau mencegahnya (tuk mengamalkan amalannya tersebut)"
[Hilyatul Auliyaa 3/133, al-Faqiih wal Mutafaqqih 2/69]
Ust muhibin