FATWA YANG JAUH DARI HARAPAN!!
Penanya: “saya sudah menikah, dan saya ingin menikah kedua kalinya dengan niat menjaga kehormatan seorang muslimah”
Syaikh Utsaimin: “berikan saja hartamu kepada pemuda (bujang) yang miskin, lalu dia yang akn menikahinya, dan kau akan dapat 2 pahala”
Al-Fatawa 6/241
Dua pahalanya: pahala sedekah dan pahala menyelamatkan kehormatan si muslimah.