Sutroh dalam madzhab syafi'i
Oleh: Muhammad Riezky Pradana
1. Apa itu Sutroh?
Sutroh artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya.
2. Apa hukum menggunakan Sutroh ketika sholat?
Hukumnya sunnah menurut ulama syafi'iyah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan dinukilkan adanya Ijma' akan kesunnahannya.
3. Bagaimana urutan Sutroh?
Dalam madzhab syafi'i, Sutroh mempunyai 4 tingkatan yang mana seseorang tidak boleh berpindah ke tingkat selanjutnya tanpa uzur. Urutannya sebagai berikut :
a. Menggunakan sesuatu yang memang tsabit/tegak sejak awal, seperti dinding atau tiang
b. Jika tidak ada maka bisa menggunakan tas, kayu (seperti digambar), tongkat dan yang semisalnya
c. Jika tidak ada juga maka bisa menggunakan sesuatu yang dihamparkan seperti sajadah dan semisalnya
d. Jika tidak ada juga maka pilihan terakhir adalah dengan menggambar garis baik didepan ('ardhan) atau disamping kiri/kanan dengan memanjang (thuulan), dan inilah yang lebih afdhol (dengan memanjang)
Hal ini berdasarkan hadits nabi shallallahu alaihi wasallam : "Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia meletakkan sesuatu di depannya. Jika dia tidak menemukan, hendaklah dia menancapkan sebuah tongkat. Jika dia tidak membawa tongkat, hendaklah dia membuat garis, kemudian tidak memudharatkannya sekalipun ada yang lewat depannya."
(HR. Abu Daud: 689)
4. Bagaimana standar Sutroh yang memenuhi syarat?
Sutroh yang standar setidaknya harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
a. Tingginya minimal lebih kurang 32 cm
b. Jarak antara tumit orang yang sholat dengan Sutroh adalah lebih kurang 144 - 150 cm
c. Harus sesuai urutan yang disebutkan diatas
d. Tidak sholat ditempat lalu lalang orang seperti sholat di dekat pintu keluar masjid
5. Apa konsekuensi seseorang yang menggunakan Sutroh yang telah memenuhi syarat?
Jika seseorang telah memenuhi 4 syarat diatas dalam menggunakan Sutroh maka dia telah mendapatkan pahala menggunakan Sutroh saat shalat dan juga diharamkan orang lain untuk lewat didepannya ketika shalat. Dan boleh baginya untuk menghalangi orang lewat tersebut. Maka sebaliknya jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi maka dua konsekuensi tadi tidak berlaku baginya.
Wallahu a'lam bish shawab
Referensi :
- Fathul Mu'in, Darul Faiha, hal 90-91
- I'anatu Ath-Thalibin, Darus Salam, 1/494-495