Senin, 17 Mei 2021

Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan SENGAJA termasuk dosa besar yang paling besar, ‏dan bahwa dosa orang yang meninggalkannya di sisi Allah ‎ﷻlebih besar dari dosa membunuh manusia, ‏merampas harta ‎(orang lain); ‏lebih besar dari dosa zina, ‏mencuri dan minum khamer. ‏Pelakunya terancam dengan hukuman dari Allah dan kemurkaan-Nya, ‏serta penghinaan dari-Nya di dunia dan akhirat."

"Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan SENGAJA termasuk dosa besar yang paling besar, dan bahwa dosa orang yang meninggalkannya di sisi Allah  ﷻlebih besar dari dosa membunuh manusia, merampas harta (orang lain); lebih besar dari dosa zina, mencuri dan minum khamer. Pelakunya terancam dengan hukuman dari Allah dan kemurkaan-Nya, serta penghinaan dari-Nya di dunia dan akhirat."

Prof. DR. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Badr, Ta'zhiimu ash-Shalati, al-Jami lil Muallafati wa ar-Rasaail 17/322