MENAMAI ANAK DI HARI KELAHIRANNYA
Allah Tabâraka Wa Ta'âlâ berfirman,
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَاۤ اُنْثٰى ۗ وَا للّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ ۗ وَ لَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ *وَاِنِّيْ سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ* وَاِنِّيْۤ اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ
"Maka ketika melahirkannya, dia berkata, Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan. Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. *Dan aku memberinya nama Maryam*, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak-cucunya dari (gangguan) setan yang terkutuk."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 36)
Hannah, sang Ibu (Istrinya 'Imrân), memberi nama anaknya yang baru lahir dengan nama MARYAM. Ya, di hari kelahirannya. Bahkan sesaat setelah lahirnya.
Kata al-Hâfizh Ibnu Katsîr rahimahullâh,
فيه دلالة على جواز التسمية يوم الولادة كما هو ظاهر من السياق ، لأنه شرع من قبلنا ، ...
"Di dalamnya ada penunjukkan bolehnya memberi nama anak di hari kelahirannya sebagaimana zhahirnya redaksi ayat, karena ia bagian dari syari'at sebelum kita..." [Tafsîr Qurânil 'Azhîm, 2/37]
Telah tsabit juga dalil-dalil dari Sunnah Fi'liyyah Nabi 'Alayhish shalâtu wassalâm bahwa (saya meringkas dan menyimpulkannya dari redaksi yang panjang):
1. Ketika kelahiran Ibrahîm (putra beliau), beliau menamainya langsung di malam kelahirannya. [Al-Bukhâriy, Muslim, Ahmad, Al-Baihaqiy]
2. Rasulullâh shallallâhu 'alayhi wasallam mentahnik dan memberi nama saudaranya Anas bin Malik radhiyallâhu 'anhu di hari kelahirannya. [Al-Bukhâriy dan Muslim]
3. Ada seorang sahabat yang baru saja dikaruniai anak di hari tersebut, kemudian meminta nama pada Rasulullâh shallallâhu 'alayhi wasallam, maka beliau menamainya 'Abdurrahmân. [Al-Bukhâriy]
4. Sahabat Abu Usaid radhiyallâhu 'anhu membawa anaknya kepada Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam untuk ditahnik dan diberi nama, maka beliau shallallâhu 'alayhi wasallam menamainya di Majlis beliau dengan nama al-Mundzir. [Muslim]
Ini tidak bertentangan dengan hadits melalui sahabat Samurah bin Jundub radhiyallâhu 'anhu bahwasanya Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda,
كل غلام رهين بعقيقته ، يذبح عنه يوم سابعه ، ويسمى ويحلق رأسه.
"Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya. Disembelihkan untuknya di hari ketujuhnya, kemudian diberi nama dan dicukur rambut kepalanya." [Riwayat Ahmad dan Ahlus Sunan, dishahihkan At-Tirmidziy]
Hadits ini memang lebih kokoh dan ahfazh (terjaga dari 'illah]. Karena berupa Qawliyah Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam. Hanya saja bukan berarti menafikan hadits-hadits shahih di atas. Sehingga kaitannya adalah dengan afdhaliyah. Yaitu, afdhalnya di hari ketujuh, namun boleh di hari pertama. Apatah lagi terkadang untuk tertib administrasi berupa pembuatan akta lahir, biasanya bidan meminta nama anak di hari pertama. Maka ini merupakan hajat yang perlu dipenuhi.
Wal hasil, menyiapkan nama jauh sebelum anak lahir, kemudian memberitahukannya pada pihak pencatat untuk akta lahir di hari kelahirannya adalah tidak mengapa dan tidak menyelisihi Sunnah, InSyaaAllah...
Wallâhu A'lam.
✍🏻 Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar
(Khâdimul Qurân was Sunnah di Ma'had Daar El 'Ilmi, Beusi]
https://t.me/Abu_Hazim/535