Senin, 26 April 2021

Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)

Ibnul Mundzir mengatakan,

أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)



Sumber https://rumaysho.com/23917-hadits-arbain-33-yang-menuduh-harus-datangkan-bukti.html