Ibnul Mundzir mengatakan,
أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ
“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)
Sumber https://rumaysho.com/23917-hadits-arbain-33-yang-menuduh-harus-datangkan-bukti.html