Selasa, 27 April 2021

SERIAL TANYA JAWAB SEPUTAR FIQH PUASA RAMADHAN.

4️⃣0️⃣ SERIAL TANYA JAWAB SEPUTAR FIQH PUASA RAMADHAN.

🗳️ Seseorang yang berpuasa menelan sisa dari makanan yang berada disela-sela giginya, apakah hal tersebut membatalkan puasanya? 

🔓 Jawabannya :

🎙 Ibnu Qudamah Al Maqdisy -rahimahullah- berkata :
"Barangsiapa yang disela-sela giginya terdapat makanan, ia tidak lepas dari dua keadaan :
👉🏻 Keadaan yang pertama :
"Sisa makanan tersebut sedikit, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya kemudian ia menelannya, maka puasanya tidaklah batal karenanya, sebab hal tersebut sesuatu yang ia tidak  mampu untuk terhindar darinya. Karena sisa makanan yang sedikit itu serupa dengan air liur."

🍃Dan Ibnul Munzhir -rahimahullah- berkata terkait dengan hal ini :
"Para Ulama bersepakat terkait dengan hal tersebut bahwa tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa menelan sisa makanan dari yang berjalan bersama dengan air liur yang berada di sela-sela gigi yang mana seseorang tidak mampu untuk terhindar darinya."

👉🏻 Keadaan yang kedua :
"Sisa makanan tersebut banyak yang memungkinkan untuk dikeluarkan, maka jika ia mengeluarkannya tidak mengapa baginya dan jika ia menelannya dalam keadaan ia sengaja, maka puasanya batal menurut pendapat kebanyakan Ulama."

[Al Mughny, jilid 03, hal 126]

____________________________________
📖 Taqribus Shiyam Fi Sual Wa Jawab. 
(Karya Asy Syaikh Abu Amru Nuruddin As Suda'iy -hafizahullah) 

🎙 Berkata Asy Syaikh Shaleh Al 'Ushaimy -waffaqahullahu- :

"Wajib bagi seseorang yang ingin berpuasa untuk mempelajari terkait dengan hukum-hukum seputar puasa sebelum ia memasuki bulan Ramadhan agar ia tidak merusak ibadah puasanya sementara ia tidak menyadarinya, karena segala hal yang wajib untuk diamalkan maka mempelajarinya terlebih dahulu hukumnya adalah wajib."

✏️ Alih Bahasa :
Abul Qasim Najieb Suhrawardi Al Bughisy -waffaqahullahu- 

⌛️Yuk ikut berpartisipasi dengan menklik link bergabung dibawah ini :
t.me/alqaasim