Selasa, 27 April 2021

Ada enam maal (harta) yang terkena zakat dengan ketentuannya masing-masing. Enam harta itu

Ada enam maal (harta) yang terkena zakat dengan ketentuannya masing-masing. Enam harta itu adalah:
1. Hewan ternak
2. Hasil bumi (panen)
3. Emas, perak, uang (naqd)
4. Barang dagangan
5. Barang tambang jika berupa emas atau perak
6. Rikaz (harta temuan dari peninggalan jahiliyah jika berupa emas atau perak).

▶️ Kita anggap yang ditanyakan adalah naqd saja ya, atau dengan kata lain uang.

🔖 Uang wajib zakat jika telah terpenuhi dua syarat yaitu *nishob* (senilai 84 gram emas murni 24 karat) *dan haul* (sudah dimiliki selama satu tahun qomariyah).

➡️ Sehingga tidak mesti bulan Ramadhan. Bulan apapun haulnya maka saat itulah wajib zakatnya.

🔖 Hanya saja dalam madzhab Syafi'i rahimahulloh ta'ala ada ketentuan yaitu: *Jika kewajiban harta itu karena dua sebab maka boleh menunaikan jika salah satu sebabnya telah ada.*
➡️ Sebagaimana kewajiban zakat uang ini karena dua sebab yaitu nishob dan haul maka boleh membayar zakat jika uangnya sudah sampai nishob meskipun belum sampai haulnya. Dengan ketentuan yang terapat dalam tulisan berikut ini: (ini tulisan kita yang pernah diposting di grup lain)

بسم الله الرحمن الرحيم

*TENTANG NIAT DAN MENYEGERAKAN ZAKAT*

🔖 *Niat*
Wajib berniat di antaranya demi membedakan antara zakat dan shodaqoh sunah. Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda

انما الاعمال بالنيات
*Sesungguhnya amal-amal itu sesuai dengan niatnya.*

➡️ *ungkapan niat*
Semisal ini zakat hartaku, atau ini shodaqoh wajib hartaku.
⚠️ Tidak cukup hanya meniatkan ini shodaqohku karena itu tidak membedakan dengan yang sunah.

➡️ *tempat niat*
Di hati dan boleh juga diucapkan lisan untuk membantu hati.
▶️ Jika lisan salah ucap maka yang dianggap adalah yang ada di hati.
Misalnya hatinya sudah niat zakat tapi ternyata lisannya mengatakan ini infakku maka sudah sah karena yang dianggap adalah yang di hati.

➡️ *waktu niat*
Ketika memberikan kepada yang berhak atau kepada wakil jika dia mewakilkan pembagian zakat itu. Atau boleh juga mewakilkan niat itu kepada wakil.

➡️ *boleh mendahulukan niat* sebelum memberikan kepada orang miskin atau kepada wakil dengan syarat setelah dipisahkan harta zakat itu dari harta pokok.

➡️ *jika zakat diambil imam (pemimpin) maka boleh menyerahkan niat itu kepada pemimpin.* Yakni niat saat penyerahan.

➡️ *saat memberikan zakat kepada orang miskin maka tidak harus memberitahu bahwa itu zakat*. Bahkan tidak harus berkata apapun.
🔹 Namun disunahkan mengatakan dan memberitahukan agar nampak syiar zakat dan juga agar orang yang menerimanya itu tahu supaya jika dia merasa tidak berhak bisa menolaknya. Semisal dia sudah kecukupan. Karena yang tidak berhak haram menerima zakat.

🔖 *Menyegerakan zakat*
Yaitu mengeluarkan zakat sebelum akhir haul pada harta yang zakatnya dengan syarat haul. Termasuk juga zakat fithri ketika belum habis Ramadhan.

➡️ *Boleh dan menjadi zakat* dengan syarat-syarat:

1️⃣ *Hartanya sudah sampai nishob.* Semisal jumlah hewan ternak telah mencapai nishob, uang sudah senilai 84 gram emas 24 karat dan semisalnya.
▶️ Dikecualikan syarat ini pada zakat perdagangan karena pada zakat perdagangan syarat nishob hanyalah di akhir haul bukan sejak awal.

2️⃣ *Orang yang mengeluarkan zakat itu tetap berstatus sebagai wajib zakat di akhir haul*
Jika sebelum haul dia mati, atau hartanya tidak sampai nishob, atau bahkan dia menjadi fakir maka yang telah diberikan itu tidak dianggap sebagai zakat.

3️⃣ *Penerima masih termasuk kategori mustahiq di akhir haul* (mustahiq adalah yang berhak menerima).
Jika si penerima itu mati sebelum akhir haul, atau menjadi kaya (yaitu menjadi kaya dengan harta selain zakat itu), atau menjadi murtad misalnya maka yang telah diberikan itu tidak dianggap sebagai zakat.

➡️ Jika tidak terpenuhi syarat-syarat ini dan yang telah diberikan itu tidak dianggap sebagai zakat maka boleh diminta kembali jika masih ada dan jika saat memberikan itu menyebutkan bahwa itu adalah zakat yang disegerakan.

⚠️ Bagi yang mengurusi harta anak yatim atau belum baligh atau harta orang gila maka tidak boleh menyegerakan zakatnya.

Wallohu a'lam

Rujukan utama:
📙 Taqrirotus Sadidah fil Masailil Mufidah