Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan
أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ
“ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697)
Baca juga:
Kedua: Uzur khusus
- Sakit
- Sangat lapar atau haus
- Ingin buang hajat
- Takut akan terkena mudarat
- Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
- Takut ketinggalan rombongan ketika safar
- Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah
- Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412
Sumber https://rumaysho.com/26682-uzur-tidak-menghadiri-shalat-berjamaah-di-masjid.html