Selasa, 27 April 2021

SERIAL TANYA JAWAB SEPUTAR FIQH PUASA RAMADHAN.

4️⃣2️⃣ SERIAL TANYA JAWAB SEPUTAR FIQH PUASA RAMADHAN.

🗳️ Jika seorang yang berpuasa menelan darah yang keluar dari gusinya, apakah membuat puasanya menjadi batal? 

🔓 Jawaban :

📌 "Jika seseorang melakukannya secara sengaja maka puasanya batal karena darah yang keluar dari gusi adalah sesuatu yang asing, ia bukanlah air liur, kemudian seseorang juga mampu untuk terhindar darinya dengan cara meludah."

____________________________________
📖 Taqribus Shiyam Fi Sual Wa Jawab. 
(Karya Asy Syaikh Abu Amru Nuruddin As Suda'iy -hafizahullah) 

🎙 Berkata Asy Syaikh Shaleh Al 'Ushaimy -waffaqahullahu- :

"Wajib bagi seseorang yang ingin berpuasa untuk mempelajari terkait dengan hukum-hukum seputar puasa sebelum ia memasuki bulan Ramadhan agar ia tidak merusak ibadah puasanya sementara ia tidak menyadarinya, karena segala hal yang wajib untuk diamalkan maka mempelajarinya terlebih dahulu hukumnya adalah wajib."

✏️ Alih Bahasa :
Abul Qasim Najieb Suhrawardi Al Bughisy -waffaqahullahu- 

⌛️Yuk ikut berpartisipasi dengan menklik link bergabung dibawah ini :
t.me/alqaasim