Rabu, 28 April 2021

Zakat Fitrah perspektif madzhab Syafi'i Oleh: Muhammad Riezky Pradana

Zakat Fitrah perspektif madzhab Syafi'i 
Oleh: Muhammad Riezky Pradana 

1. Apa Hukumnya? 
Hukum zakat fitrah adalah wajib sebagaimana hadits nabi shallallahu alaihi wasallam : Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadhan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum.
(HR. Muslim) 

2. Sejak kapan disyariatkan zakat fitrah? 
Zakat fitrah disyariatkan sejak tahun ke 2 Hijriyah, bertepatan dengan tahun pertama disyariatkannya puasa Ramadhan 

3. Apa hikmah disyariatkannya zakat fitrah? 
Setidaknya ada dua hikmah disyariatkannya zakat fitrah, yaitu mensucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin waktu hari raya, sebagaimana hadits nabi : Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.
(HR. Abu Daud) 

4. Apa saja syarat wajib membayar zakat fitrah? 
Ada empat syarat wajib zakat fitrah, yang artinya jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka zakat fitrah tak wajib baginya. Empat syarat tersebut yaitu:
a. Islam : maka tak wajib bagi orang kafir untuk membayarnya, akan tetapi jika dia mempunyai kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti orang tua atau anak atau punya budak yang muslim maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah atas mereka
b. Adanya kelebihan harta bagi dirinya dan keluarganya saat malam hari raya dan saat hari raya 
c. Merdeka : seorang budak tak wajib membayar zakat fitrah karena sejatinya dia tak memiliki harta. Akan tetapi zakat fitrahnya ditanggung oleh tuannya
d. Terbenamnya matahari (tiba waktu magrib) pada hari terakhir bulan Ramadhan, atau dengan kata lain dia mendapatkan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian syawwal, artinya:
- Jika seseorang wafat sebelum terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitrah 
- Jika seseorang wafat sesudah terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitrah 
- Jika seseorang lahir sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitrah 
- Jika seseorang lahir setelah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitrah 
- Jika seseorang masuk Islam sebelum terbenam matahari, maka wajib baginya zakat fitrah 
- Jika seseorang masuk Islam sesudah terbenam matahari, maka tak wajib baginya zakat fitrah 

5. Berapa takaran zakat fitrah? 
Takaran zakat fitrah adalah 1 sho' (lebih kurang 2,5 kg) dari makanan pokok dominan dalam sebuah negeri. Seperti Indonesia maka pembayaran zakat fitrah dengan beras. Dan jika dalam sebuah negeri ada dua makanan pokok, maka dipilih salah satu yang paling dominan dikonsumsi diantara keduanya 

6. Bolehkan membayar zakat fitrah dengan uang? 
Dalam madzhab syafi'i (bahkan Jumhur ulama) pembayaran zakat fitrah harus dengan makanan pokok dan tidak sah dengan uang. Hal ini berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya

7. Kapan waktu pembayaran zakat fitrah? 
Dalam hal ini ada tingkatan waktu pembayaran zakat fitrah dilihat dari hukum taklifi, yaitu:
a. Wajib : sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan 
b. Mustahab : setelah subuh hingga dimulainya pelaksanaan shalat hari raya (ini waktu yang paling afdhol) 
c. Boleh : dibolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan 
d. Makruh : membayarnya setelah selesai sholat hari raya hingga terbenamnya matahari di hari raya (1 Syawwal) 
e. Haram : mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai lewat hari raya (2 Syawwal dst). Dalam hal ini kewajiban zakat fitrah tidak gugur atasnya dan terhitung qodho' baginya

8. Bagaimana jika dia hanya punya setengah sho' saja untuk zakat fitrah, apakah tetap wajib dikeluarkan zakatnya? 
Iya, tetap wajib dikeluarkan meski tak sampai satu sho', karena Allah berfirman: "Bertakwalah kepada Allah semampu kalian" (QS. Ath Taghobun : 16)

9. Siapa saja yang diprioritaskan untuk dibayarkan atasnya zakat fitrah? 
Pertama yang wajib mengeluarkannya tentu si mukallaf itu sendiri, kemudian jika masih ada hartanya maka dia keluarkan untuk istrinya, kemudian untuk anaknya, lalu ayahnya, lalu ibunya. Dan tidak wajib bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yg sudah dewasa yang sudah mampu mencari nafkah sendiri. Jika hartanya mencukupi untuk semuanya maka walhamdulillah, tapi jika hanya mencukupi untuk satu atau dua orang saja maka urutannya sebagaimana yang telah disebutkan diatas 

Wallahu a'lam bish shawab 

Referensi :
- Fathul Qarib Al Mujib, Darul Minhaj, hal 189-190
- Al Imta' Syarh Matan Abi Syuja', Darul Manar, hal 159
- Al Mu'tamad fil Fiqh Asy Syafi'i, Darul Qolam, 2/96-97
- Al Fiqhul Manhaji, Darul Qolam, 1/229-231
https://www.facebook.com/1613799154/posts/10218874966937896/