Belikan istrimu kosmetik !!
___________________________
Nabi shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani)
Termasuk perkara yang menyenangkan jika dipandang adalah kecantikan, dan memang istri yang tampil cantik , muka bersih, pakaian bersih, badan harum akan lebih menyenangkan suami daripada istri yang tampil apa adanya, muka kusam, bau bawang dan kucel.
Maka penting bagi istri² untuk berdandan, dan mereka butuh kosmetik.
Sehingga para ulama mengatakan kosmetik adalah bagian dari nafkah suami, hanya saja ada sedikit perbedaan pendapat, yaitu membelikan kosmetik hukumnya wajib atau tidak.
Syekh Khotib as-Syirbini dalam kitab al-Iqna bahkan menyebutkan bahwa barang-barang yang menunjang kebersihan tubuh istri juga adalah kewajiban suami ,beliau berkata :
وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ
Artinya : “Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.”
Namun Syaikh Al imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab berpendapat, jika suami ingin istrinya dandan cantik maka dia wajib membelikan istrinya sesuatu yang bisa mempercantik dengannya (kosmetik), namun kalau suami tidak menginginkan istrinya tampil cantik ,maka suami tidak wajib membelikannya .
Beliau menjelaskan secara rinci terkait hal ini :
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
“Adapun warna pacar (kutek/cat kuku) sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”
Wallahu a'lam
______________________________
#ngantar istri beli cream wajah
Ust Yahya Darussalam