Karena Kurang Tahu Apa Itu Maslahat, Saya Ingin Belajar Tentang Mashlahat
Kalau kata Ibnu Taimiyyah, dalam suatu kesempatan beliau menyampaikan tentang mashlahat:
الشريعة مبناها على تحصيل المصالح وتكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها
“Syariat itu bangunannya di atas upaya untuk mewujudkan mashlahat dan penyempurnaannya, beserta penghapusan mafsadat dan peminimalisirannya”. (Jaami’u al-rasaail juz:2 hal:141)
al-Imam al-Syathiby juga berujar:
وضع الشرائع إنما هو لمصالح العباد في العاجل والآجل معا
“Peletakan aturan syariat itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kemaslahatan hamba baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang secara bersamaan”. (al-Muwaafaqaat juz:2 hal:9)
Kemudian, makna mashlahat itu sendiri apa sih?
Secara umum, ada yang mendefinisikan bahwa mashlahat itu adalah:
كل ما جلب نفعا أو دفع ضرا
"Apa saja yang menarik kemanfaatan dan menangkal mudhorrot”. (Syarah Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah oleh Abu ‘ashim al-Barakaty hal:24)
Jadi, secara umum adalah bahwa apa saja yang menarik kemanfaatan dan menangkal mudhorrot, itulah mashlahat.
Brarti kebalikannya, yaitu mafsadat definisinya adalah apa saja yang menolak kemanfaatan dan justru menarik kemudhorotan.
Lebih spesifik lagi, makna mashlahat menurut kaca mata agama adalah upaya memelihara/menjaga maksud dan tujuan keberadaan syariat, ini yang disampaikan oleh Abu Hamid al-Ghazali:
نعني بالمصلحة المحافظة على مقصود الشرع، ومقصود الشرع من الخلق خمسة: وهو أن يحفظ عليهم دينهم، ونفسهم، وعقلهم، ونسلهم،ومالهم، فكل ما يتضمن حفظ هذه الاصول الخمسة فهو مصلحة، وكل ما يفوت هذه الاصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة.
“Apa yang kami maksudkan dengan maslahat adalah upaya untuk menjaga maksud keberadaan syariat, dan maksud keberadaan syariat bagi hamba ada 5, diantaranya: (1) untuk menjaga agama mereka, (2) untuk menjaga jiwa mereka, (3) untuk menjaga akal mereka, (4) untuk menjaga keturunan/nasab mereka, (5) untuk menjaga harta mereka. Maka setiap apa saja yang mengandung penjagaan terhadap 5 dasar pokok ini, itulah mashlahat, dan setiap yang menjadikan luputnya 5 hal tadi, dialah mafsadat, menangkal keberadaan mafsadat itu menjadi mashlahat”. (al-Mustashfa juz:1 hal:174)
Diantara sampel aturan syariat untuk menjaga agama adalah adanya aturan jihad melawan orang kafir, dihukum matinya seorang yang murtad, dihukum matinya para penyihir, ini semua demi menjaga keutuhan agama, adapun contoh upaya menjaga jiwa adalah adanya aturan qishos, aturan potong tangan untuk menjaga harta, aturan cambuk atau juga rajam untuk menjaga keturunan/nasab, juga hukuman had cambuk bagi peminum khomr.
Keberadaan beberapa contoh hukum dan aturan di atas, tidak lain dan tidak bukan tujuannya adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, jadi jika kemudian ada yang malah bertindak berlawanan dengan aturan di atas, maka sejatinya dia tidak sedang menarik mashlahat, justru dia sedang menarik mafsadat.
Dalam sudut lain, para ulama membagi mashlahat ditinjau dari sisi mendapat pengakuan oleh syariat ataukah tidaknya, menjadi 3 bagian yaitu:
1. Mashlahat Hakikiyah: yaitu maslahat yang diakui dan dibenarkan oleh nash, dipersaksikan oleh nash al-Quran maupun hadist sahih bahwa di dalamnya terkandung maslahat.
contoh dari bagian pertama ini adalah sebagaimana pernah disinggung sebelumnya, seperti adanya aturan jihad, had zina, had mencuri, had meminum khomr, qishos, dll.
2. Kedua adalah Mashlahat Mulghoh/ Maslahat yang terhapus (tidak teranggap): yaitu segala sesuatu yang dianggap sebagai mashlahat, namun syariat menghapuskannya dan mempersaksikan bahwa hal tersebut sejatinya adalah batil.
Di mata sebagian orang dia kira ini adalah sebuah mashlahat, padahal sebaliknya, justru itu adalah sebuah mafsadat, karena sesuatu yang ia anggap maslahat secara jelas justru bertentangan dengan nash al-Quran atau hadist.
contohnya: Sebagian orang yang membolehkan riba/bunga bank dengan dalih mashlahat kebutuhan ekonomi, atau penghapusan hukum-hukum had, pelarangan jilbab, poligami, penyetaraan gender dengan tujuan mashlahat agar islam mempunyai image yang bagus di mata barat, atau seperti pelegalan/perizinan produksi miras dengan dalih pewujudan mashlahat agar tidak ada khomr palsu atau illegal, dll.
Ini semua adalah anggapan-anggapan kosong yang katanya akan mewujudkan kemashlahatan, padahal kemungkinan besar ini justru adalah bisikan syetan yang tidak diragukan lagi bahwa semuanya menabrak norma syariat, menjadikannya bukan mashlahat lagi, namun justru mafsadat yang besar.
3. Ketiga Mashlahat Mursalah: Yaitu sesuatu yang didiamkan oleh syariat, tidak dikatakan batil, juga tidak diakui secara tegas oleh nash tertentu.
Contoh dari bagian ini seperti: Penyatuan mushaf al-Quran, pencatatan akad nikah secara resmi, pembuatan rambu-rambu dan norma lalu lintas, dll.
Semoga dengan bacaan ringkas tentang “mashlahat” ini, kita bisa membedakan mana mashlahat yang benar benar mashlahat, dan mana mashlahat yang sejatinya mafsadat. wallahu a’lam.
Ust setia Setiawan
https://www.facebook.com/1719921258/posts/10207997458410518/