Dua tingkatan mengganti hukum Allah
Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily -hafidzohullah- menjelaskan
Maksudnya seorang pemimpin menerapkan hukum yang menyelisihi hukum Allah, Misalnya
• Orang yang minum khomr tidak dihukum
• Atau merinci jika minumnya di rumah sendiri tidak dihukum jika di tempat umum dihukum
Tentu ini menyelisihi hukum Allah
Tetapi ini masih dibagi 2 derajat lagi
•• Tingkatan pertama ••
Pemimpin terpilih mendapati sebuah negara telah menegakkan syari'at Allah lantas setelah dia terpilih malah menggantinya dengan hukum buatan manusia.
• Dalam kondisi ini sebagian ulama menghukumi akan kufurnya perbuatan ini
• Adapun Syaikh Ibnu Baaz menurut penuturan beberapa muridnya tetap tidak mengkafirkan sampai meyakini lebih baik, menyamakan atau menganggap bolehnya menggunakan hukum tersebut.
•• Tingkatan kedua ••
Pemimpin itu mendapati bahwa negaranya sejak awal telah menerapkan hukum buatan manusia yang menyelisihi syariat Allah.
Maka dalam kondisi ini tidak kafir sampai meyakini lebih baik, menyamakan atau menganggap bolehnya menggunakan hukum tersebut.
Ditambahkan juga jika pemimpin tersebut tidak mampu merubahnya tetapi dia berusaha pelan - pelan dengan niatnya yang jujur maka ini tidak dikafirkan
[Selengkapnya baca halaman 73 - 74]
Ust Nurhadi Nugroho