Rabu, 24 Februari 2021

PERINCIAN HUKUM ORANG YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH

PERINCIAN HUKUM ORANG YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH

1. Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata: "Yang benar bahwa berhukum dengan selain hukum Allah mencakup dua bentuk kekufuran, kufur kecil dan besar sesuai dengan keadaan orang tersebut. 

A. Apabila dia masih meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah pada suatu kejadian, tapi dia menyimpang dari hukum Allah dalam keadaan maksiat beserta keyakinannya bahwa dia berhak mendapat sanksi, maka ini kufur kecil. 

B. Namun jika dia meyakini tidak wajibnya berhukum dengan 
hukum Allah dan bahwasanya dia diberi pilihan sedang dia meyakini itu hukum Allah maka ini termasuk kufur besar. 

C. Namun jika dia tidak tahu (hukum Allah) dan dia keliru, maka hukumnya seperti hukum orang yang khilaf. 
Kesimpulannya: Semua maksiat termasuk kufur kecil." [1]

2. Imam Ibnu Abil 'Izzi Al-Hanafi rahimahullahu berkata: "Disini wajib untuk kita berpikir (secara cemerlang), bahwa berhukum dengan selain hukum Allah terkadang bisa menjadi kufur yang mengeluarkan dari Islam dan terkadang bisa menjadi maksiat besar atau kecil atau bisa jadi kufur majazi atau kufur kecil sesuai dengan keadaan orangnya.

A. Bila dia meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa dia diberi kebebasan (untuk berhukum dengannya atau tidak) atau dia menghina hukum Allah bersamaan dengan keyakinannya bahwa itu adalah hukum Allah maka ini adalah kufur besar.

B. Bila dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan dia mengetahuinya pada suatu kejadian tertentu, tapi dia berpaling darinya (alias mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia), bersamaan dengan pengakuannya bahwa dia berhak untuk mendapatkan sanksi, maka orang ini telah berbuat maksiat dan ini dinamakan dengan kufur majazi atau kufur kecil.

C. Dan jika dia tidak mengetahui hukum Allah dalam permasalahan tersebut, padahal dia sudah mengerahkan daya upayanya untuk mengetahui hukum Allah dan dia pun salah, maka orang ini dianggap (mujtahid) yang salah dan baginya satu pahala serta kesalahannya itu diampuni." [2]

----------------------------
1. Madarijus Salikin 1/519-520 oleh Imam Ibnu Al-Qayyim rahimahullahu cetakan pertama 1440 H/2019 M Daar Alam Al-Fawaid Tahqiq Muhammad Ajmal Al-Ishlahi dan Takhrij Siraj Munir.

2. Syarhu Al-Aqidah Ath-Thahawiyah 2/446 oleh Imam Ibnu Abi Al-‘Izzi rahimahullahu cetakan keempat 1419 H/1998 M dengan tahqiq Syaikh Dr. Abdullah At-Turki dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.