Penjelasan Imam Al Mawardi As Syafii tentang metode distribusi zakat .
Beliau berkata:
“Harta yang wajib dizakati itu ada 2:
1. Harta yang nampak.
2. Harta yang tersembunyi.
Harta yang nampak adalah  harta yang tidak dapat disembunyikan, seperti tanaman (biji bijian), buah buahan, dan hewan ternak.
Harta yang tersembunyi adalah harta yang dapat di sembunyikan seperti emas, perak dan komoditi perdagangan.
Petugas zakat tidak berwenang untuk memungut zakat harta yang tersembunyi, dan para pemiliknya lebih berhak untuk menyalurkan zakat mereka secara mandiri, kecuali bila para pemilik harta tersebut secara suka rela menyerahkan zakat nya kepada para petugas zakat, maka para petugas zakat pada kondisi ini, membantu para pemilik harta itu dalam menyalurkan zakat mereka.” ( Al Ahkam As Sulthanitah Imam Al Mawardi 145)
Semoga membangkitkan kesadaran anda berzakat, agar kemakmuran bangsa kita dapat dirasakan oleh semua ummat Islam, amiin.
Ust Dr Muhammad Arifin Badri Ma