Senin, 01 Februari 2021

hukum oral sex

# Hukum Oral Seks
.
Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: 
.
(1) Haram total;
karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik,
.
(2) Hukumnya boleh/mubah
dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. 
.
Berikut ini pembahasannya.
.
Pertama: pendapat yang menyatakan haram total
Ada beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:
.
1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.
.
2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.
.
3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.
.
4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.
.
5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
.
Kedua: Pendapat yang membolehkan
Ada beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:
.
Pertama: istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya.
.
Allah Ta’ala berfirman,
.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
.
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).
.
Kedua: demikian juga keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid
.
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
.
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
.
Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.
.
Ketiga: para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan, semisal ucapan Imam Syafi’i rahimahullah,
.
لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل
.
“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)
.
Keempat: sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.
.
Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy rahimahullah berkata,
.
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
.
“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya.” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482)
.
Kelima: sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.
.
Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,

وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده
.
“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)
.
Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.
.
Demikian, semoga bermanfaat.
.
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
.
Penyusun: Raehanul Bahraen
.
Artikel www.muslim.or.id

https://muslim.or.id/60210-hukum-oral-seks.html

__
Follow Raehanul Bahraen (Klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah
Video dakwah: https://t.me/videodakwah_drraehanul

_________

# Menelan Sperma Suami (Syariat Dan Medis)

Sebelumnya, Mengenai hukum oral seks, ulama ada beberapa pendapatmu’tabar (teranggap/diakui):

1. Haram total

2. Boleh asalkan tidak terkena madzi (madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang)

 

Hukum menelan sperma

Adapun mengenai hukum menelan sperma, maka HARAM
berikut penjalasan ulama:

Imam AN-Nawawi rahimahullahberkata,

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث، قال تعالى وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث [الأعراف:157].

“Apakah boleh memakan/menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang shahih dan terpilih adalah tidak halal karena, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah,
“Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang buruk”[1]

 

Dalam Fatwa Asy-syabakah Al-Islamiyah,

وأما ابتلاع المرأة لمني زوجها فهو أمر منافٍ للفطرة السليمة والأذواق الرفيعة، وقد ذهبت طائفة من أهل العلم إلى أن المني نجس، وعلى رأيهم فلا يجوز ابتلاعه

“Adapun wanita menelan  mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis, pent), maka menurut pendapat mereka tidak boleh menelannya.”[2]

 

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,

ابتلاع المرأة لمني زوجها حرام وذلك لعدة أمور :

الأول : أن فيه تعرضاً لدخول النجاسة إلى فم المرأة ، ولا يُأمن مع خروج المني أن يخرج شيء من النجاسة ، خصوصاً في أول المني كالمذي والودي النجسين ، أو خروج بعض البول في آخر تدفق المني

الثاني : ولو قيل عند بعض العلماء بأن ” المني طاهر ” إلا أنهم لا يجوزون ابتلاعه استخباثاً واستقذاراً .

الثالث : أن فيه تشبهاً بالكفرة وأهل المجون وأهل الزنا الذين لا همَّ لهم إلا التلذذ بالشهوات ، وموافقة للحيوانات .

Hukum istri Menelan sperma suami haram dengan beberapa alasan:

Pertama: bisa memungkinkan wanita menelan najis, tidak bisa dijamin bahwa ketika mani keluar , tidak keluar juga najis yang lain (seperti madzi dan sisa kencing, pent). Khususnya ketika awal-awal, yaitu madzi dan sisa air kencing pada ujung tetesan.

Kedua: walaupun sebagian ulama mengatakan mani suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.

Ketiga: hal ini “tasyabbuh”, menyerupai orang kafir, orang dungu/pelawak, pelaku zina yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat saja. Ini juga menyerupai hewan[3]

 

Pendangan medis menelan sperma

Mengenai menelan sperma maka ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini menyehatkan bagi wanita. Karena sperma mengandung zat-zat penting dan nutrisi bagi kesehatan tubuh. Akan tetapi belum ada penelitian/jurnal ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan (setahu kami) yang menyatakan demikian.

Ada yang mengklaim telah melakukan penelitian bahwa wanita yang menelan sperma bisa menyehatkan. Akan tetapi Ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena:

-Bisa jadi sehat karena timbul perasaan gembira karena bisa memuaskan pasangan

-Belum bisa dipastikan apakah zat-zat nutrisi dalam air mani hanya bermanfaat untuk nutrisi sperma saat pembuahan atau nutrisi tubuh secara umum.

Akan tetap lebih baik tidak melakukannya (menelan sperma) hanya untuk mencari gizi atau kandungan zat nutrisinya (jika benar ada nutrisinya dan berguna untuk tubuh) karena masih banyak sumber makanan lain yang jelas-jelas bergizi dan bermanfaat bagi tubuh.

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] lihat Al-Majmu’ syarh Muhaddzab imam An-Nawawi

[2] Sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=16827

[3] Ringkasan fatwa beliau, Sumber:http://feqhweb.com/vb/archive/index.php/t-5480.html

https://muslimafiyah.com/menelan-sperma-suami-syariat-dan-medis.html