Senin, 09 Desember 2019

sebaiknya jangan batalkan janji

Sebaiknya jangan batalkan janji jika sudah menyanggupi

Karena hal itu adalah adab yang kurang baik. Syaikh Dr. Shalih Sindi hafizhahullah mengatakan:

المنع بعد الوعد سلوك مرذول فجانبه
قالوا أقبح الكلام "لا" بعد "نعم" 

Membatalkan (janji ketika sudah menyanggupi) adalah akhlak yang rendahan, maka hendaknya jauhilah
Para ulama mengatakan: seburuk-buruk perkataan adalah ucapan 'tidak' setelah sebelumnya sudah berkata "ya".

Seorang penyair mengatakan:

 من قال "لا" في حاجة *** مطلوب فما ظلم
و إنما الظالم من *** يقول "لا" بعد "نعم"

Orang yang mengatakan "tidak" karena ada suatu kebutuhan mendesak, maka ia tidak zalim
Namun orang yang zalim adalah yang mengatakan "tidak" setelah sebelumnya sudah berkata "ya"

Seorang penyair juga mengatakan:

حَسَنٌ قَولُ نَعَم مِن بَعدِ لا *** وَقَبيحٌ قَولُ لا بَعدَ نَعَم

Suatu kebaikan, jika mengatakan "ya" setelah sebelumnya mengatakan "tidak".
Suatu keburukan, jika mengatakan "tidak" setelah sebelumnya mengatakan "ya".

Maka hendaknya berpikir dulu dengan bijak sebelum mengiyakan sesuatu, dan beranilah mengucapkan "tidak" jika memang tidak yakin bisa menyanggupi.

Dan jika sudah berani menyanggupi dengan berkata "ya", berusahalah untuk memenuhinya.

Semoga Allah memberi taufik.

(Disarikan dari kitab Al Adab 'Unwanus Sa'adah, hal. 33, karya Syaikh Dr. Shalih Sindi, dengan penambahan)

@fawaid_kangaswad