IQOMATUL HUJJAH (tegak hujjah)
Apa sih tegak hujjah itu?
Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily -hafidzohullah- menjelaskan :
√• Hujjah itu ada 2 : Hujjatu 'ilmin dan Hujjatu inqiyâdin
å Yang menjadi syarat hanyalah "hujjatu ilmin" yaitu nash tersebut sampai dan dia memahaminya
√• Adapun "Hujjatu inqiyâdin" bukanlah syarat. contohnya :
"Saya telah mendengar nash dan memahaminya akan tetapi saya tidak yakin" atau berkata "iya.. tapi kamu wahhâbiy aku tidak mengambil agama darimu"
Dalam kondisi ini maka telah tegak hujjah karena yang tersisa hanyalah "inqiyâd"
√• Sehingga para ulama yang tidak mensyaratkan iqomatul hujjah yang dimaksud adalah hujjatu inqiyâdin
å Adapun hujjatu 'ilmin para ulama sepakat
__________
[الأصول السنية البهية في كشف شبه أهل الفتن الغوية 115]
Faedah dari kitab dagangan
Akh nurhadi