Kamis, 19 Desember 2019

QIYAM AL-HUJJAH (TEGAKNYA HUJAH)

QIYAM AL-HUJJAH (TEGAKNYA HUJAH)

Ibnul Qayyim berkata, "Sesungguhnya, tegaknya hujah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, dan orang." (Thariq Al-Hijratain: 414).

A. Pemahaman sebagai syarat penentuan tegaknya hujah

Tegaknya hujah bukan berarti orang paham dengan jelas seperti pahamnya orang yang mendapat petunjuk Allah dan tunduk kepada-Nya. 

Jadi, pemahaman bukan syarat mutlak tegaknya hujah. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. 

1. Maksud perkataan para imam bahwa "hujah tegak dengan sampainya Al-Qur'an" adalah dengan penyampaian yang sempurna dan jelas, yang tidak ditutupi selubung 

Hal ini berdasarkan dua alasan:

a. Kejelasan Al-Qur'an dengan kekhususannya dalam berbagai persoalan akidah, antara lain perintah mengesakan Allah dari sisi Tauhid Al-Ma'rifah wa Al-Itsbat, tentang ketaatan dan ittiba', larangan menyekutukan-Nya, serta iman kepada Rasul dan taat kepada beliau, juga iman kepada hari akhir 

b. Perlu orang yang ahli (dan berilmu) dalam penyampaian (tablig) Al-Qur'an karena melalui merekalah tegak hujah 

 2. Para imam tidak berselisih bahwa memahami "khithab" (apa yang dibicarakan) merupakan syarat tegaknya hujah atas diri mukalaf karena termasuk hal-hal yang disepakati di antara muslimin 

Jadi, jenis pemahaman yang dimaksud adalah pemahaman dari sisi bahasa. Dalam hal ini, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

a. Penjelasan hanya menjadi jelas dan terwujud dengan bahasa yang dipahami oleh masyarakat yang bersangkutan menurut level pemahaman mereka 

b. Pentingnya pengetahuan tentang bahasa Arab 

c. Pemahaman yang dinafikan dari musyrikin, yang mana Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa mereka, adalah pemahaman untuk mencapai pengertian yang beralasan cukup kuat (At-Tafaqquh Al-Ba'its) agar meninggalkan kebatilan dan tunduk kepada kebenaran 

B. Bentuk-bentuk umum tegaknya hujah 

1. Universalitas ajaran Nabi Muhammad 

2. Dar Al-Islam: tempat di mana ilmu tentang hukum Allah telah ada 

3. Masalah-masalah Din yang "zhahirah" (jelas dan nyata) yang mana hujah telah ditegakkan dengan sampainya Al-Qur'an dan As-Sunnah 

4. Nas-nas Al-Kitab dan As-Sunnah menjadi hujah bagi orang alim maupun orang awam ketika sampai kepada mereka 

5. Adanya tha'ifah (kelompok) yang menegakkan urusan Allah 

Maksudnya, ulama yang konsisten melaksanakan manhaj Ahlussunnah menjadi hujah jika menyebarluaskan dan menjelaskan ilmu 

C. Bentuk-bentuk yang terperinci dari tegaknya hujah 

1. Kepastian serta sampainya nas-nas kepada mukalaf, baik yang mewajibkan atau mencegah dari suatu perkara 

2. Tegaknya hujah ketika pengetahuan dan pemahaman mukalaf dinilai memadai dan tanpa syubhat 

Diringkas dari kitab "Al-Jahl bi Masa'il Al-I'tiqad wa Hukmuh" karya Dr. Abdurrazzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy, akademisi dari Universitas Raja Faishal. 

Asalnya merupakan tesis magister yang ditulis di bawah bimbingan Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak.
Akh feri irawan