Meluruskan
pemahaman
.
Kehati-hatian itu bagus. Namun sejak kapan para ulama semisal Syaikh bin Baz,Syaikh Al-Albani, Syaikh Ustaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Syaikh Fauzan,Syaikh Abdurrazaq memasukan Foto sebagai timbangan manhaj seseorang .? Atau adakah keterangan dari para ulama yang ma'ruf mengharamkan gambar dan Vidio, semisal Syaikh Rabi', Syaikh Ubaid Al-Jabiri,Syaikh Yahya Al-Hajuri, apakah mereka memasukkan foto sebagai Timbangan Aqidah/Manhaj seseorang...? Setahu saya tidak.
Maka,jika ingin Manhaj kokoh,pelajari Ushul Ahlussunnah_semacam kitab Ushulussunnah Imam Ahmad,Syarhuhhussunnah, 'Aqidah Salaf wa Ashhabul hadist, Al-haaiyah Ibnu Abi Dawud ,Aqidah thahawiyah dll. Dalam kitab tersebut berisi 'Aqidah dan Manhaj Salaf yang dibawa oleh para Imam Ahlussunnah.
Jangan sampai kita mencampur aduk antara masalah Ushul Ahlussunnah dan masalah Furu'. Karena akan rusak agama yang mulia ini. Dan saya bingung,apa yang dimaksud Manhaj oleh penanya..
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita untuk saling berlapang dada dalam masalah Ijtihadiah yang terjadi ditengah para Ulama.
( Kami tidak sedang membantah orang yang berpendapat Foto haram, karena beberapa Masyaikh kami pun mengharamkan Foto walaupun menggunakan kamera, dan sah-sah saja berpendapat demikian. Namu tulisan ini dalam rangka meluruskan pemahaman, jangan sampai masalah Furu' di masukkan ke dalam masalah Ushul/Manhaj_Sehingga jika dibiarkan akan merusak agama
abu nayif iqbal