Minggu, 30 Maret 2025

PUASA CUMA 28 HARI?

PUASA CUMA 28 HARI?

Kaum muslimin berpuasa dan berbuka sesuai dengan tampak tidaknya hilal di negeri tempat dia berada. Karena tempo hari di Malaysia hilal tak tampak di akhir Sya'ban, maka bulan Sya'ban digenapkan 30 hari. Saudara-saudara kita di sana berpuasa mulai Ahad, tanggal 2 Maret 2025.

Lantas bagaimana dengan yang kemudian safar ke Saudi, untuk umroh misalnya, lalu mendapati Saudi Arabia menetapkan Idulfitri jatuh pada tanggal 30 Maret 2025? Kapan dia berhari raya? Kalau dia mengikuti Saudi apakah berarti dia berpuasa hanya 28 hari?

Maka jawabannya dia wajib berhari raya sebagaimana yang berlaku di negeri tempat dia berada sekarang.

Dijelaskan oleh Al Khatib Asy Syirbini dalam Mughnil Muhtaaj (1/423):

(ومن سافر من البلد الآخر) أي الذي لم ير فيه (إلى بلد الرؤية عيد معهم) وجوبا لما مر سواء أصام ثمانية وعشرين بأن كان رمضان أيضا عندهم ناقصا فوقع عيده معهم في التاسع والعشرين من صومه أم تسعة وعشرين بأن كان رمضان تاما عندهم 

Barangsiapa yang safar dari negeri lain yang tidak melihat hilal ke negeri yang melihat hilal, maka dia wajib untuk berhari raya bersama penduduk negeri tersebut (yang melihat hilal). 

Sama saja apakah dia berpuasa 28 hari karena kurangnya hari Ramadhan baginya, di mana dia berhari raya pada hari ke-29 dari puasanya, atau dia berpuasa 29 hari bila di negeri di tempat dia berada sempurna puasanya 30 hari. 

Lantas bagaimana puasanya? Apakah mencukupkan dengan 28 hari atau harus ditambah?

Asy Syirbini melanjutkan,

(وقضي يوما) إن صام ثمانية وعشرين لأن الشهر لا يكون كذلك بخلاف ما إذا صام تسعة وعشرين لا قضاء عليه لأن الشهر يكون كذلك 

Dan hendaknya dia mengqadha' sehari apabila dia hanya berpuasa 28 hari. Karena satu bulan (hijriyyah) itu tidak mungkin jumlahnya hanya 28 hari. Beda kasusnya apabila dia sudah berpuasa 29 hari. Dia tidak wajib mengqadha karena satu bulan bisa jadi 29 hari.

Catatan: Mengqadha' puasa satu harinya tidak di hari raya, namun setelahnya.

Akhukum, WMB.

Sabtu, 29 Maret 2025

Jangan husnuzhan kepada ahlul bid’ah

Jangan husnuzhan kepada ahlul bid’ah

Ibnu Hubairah yang dijuluki al Wazir al Hambali mengatakan:

لا يحل والله أن يحسن الظن بمن ابتدع ولا بمن يخالف الشرع في حال

"Demi Allah tidak halal sama sekali, husnuzhan (berprasangka baik) kepada orang yang membuat-buat kebid'ahan atau orang yang menyelisihi syari'at" (Al Adabus Syar'iyyah karya Ibnu Muflih).

Maksudnya: 
Boleh suuzhan kepada para pelopor kebid'ahan, penyerunya dan tokoh-tokohnya. Adapun orang awam yang melakukan bid'ah karena ikut-ikutan maka kita layak husnuzhan kepada mereka.

Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad

NYAWA LEBIH BERHARGA DARIPADA HARTA


NYAWA LEBIH BERHARGA DARIPADA HARTA

Dalam pembahasan Mukhtashor Shohih Bukhari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri Hafidhohullah menjelaskan hadist dari Abdullah bin Amru Radhiallahu Anhu;

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. 

Syaikh berkata; Hadist ini menunjukkan bolehnya menjaga dan mempertahankan harta miliknya sekalipun terancam dengan dibunuh, maka terbunuh karena mempertahankan hartanya termasuk syahid dan tidak termasuk bunuh diri.

Akan tetapi jika diberi pilihan mana yang harus dipertahankan harta atau nyawanya ? Tentu memilih tetap hidup itu lebih utama dan kebih dicintai Allah karena nyawa lebih berharga daripada harta. 

Akhukum Abu Rufaydah
Makkah, 29 Ramadan 1446 H

NYAWA LEBIH BERHARGA DARIPADA HARTA

NYAWA LEBIH BERHARGA DARIPADA HARTA

Dalam pembahasan Mukhtashor Shohih Bukhari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri Hafidhohullah menjelaskan hadist dari Abdullah bin Amru Radhiallahu Anhu;

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. 

Syaikh berkata; Hadist ini menunjukkan bolehnya menjaga dan mempertahankan harta miliknya sekalipun terancam dengan dibunuh, maka terbunuh karena mempertahankan hartanya termasuk syahid dan tidak termasuk bunuh diri.

Akan tetapi jika diberi pilihan mana yang harus dipertahankan harta atau nyawanya ? Tentu memilih tetap hidup itu lebih utama dan kebih dicintai Allah karena nyawa lebih berharga daripada harta. 

Akhukum Abu Rufaydah
Makkah, 29 Ramadan 1446 H

Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah telah menyebutkan bahwa Syi'ahlah yang pertama kali memasukkan hisab ini setelah mereka mengambilnya dari kaum Nashara ...

para astronom (kalangan ahli falak) menyibukkan manusia pada setiap tahunnya dalam penetapan hari id jauh sebelum akhir bulan. Penetapan mereka ini sudah tercetak dalam almanak/kalender dari semenjak awal tahun. Akan tetapi, ibrah syar'i yang ditunjukkan oleh banyak hadits hanyalah berpegang kepada rukyat hilal semata, baik dalam hal masuknya awal bulan maupun batas akhir bulan. Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah telah menyebutkan bahwa Syi'ahlah yang pertama kali memasukkan hisab ini setelah mereka mengambilnya dari kaum Nashara ...
(Doktor 'Abdullah bin 'Abd al-'Aziz al-Anqari) ...

-HW ibn tato WW-

Salah satu kitab paling pokok dalam Madzhab Imam asy-Syafi'i rahimahullah

Kado terbaik hari raya di tanah rantau 

Salah satu kitab paling pokok dalam Madzhab Imam asy-Syafi'i rahimahullah yang sejauh ini sudah dicetak dengan kualitas terbaik. Tinggal nunggu Nihayatul Muhtaj Imam Ramli rilis. 

اللهم بارك
ustadz muhammad taufiq

SAAT DUDUK TASYAHUD DALAM SHOLAT, APAKAH DENGAN IFTIRASY ATAU TAWARRUK?

SAAT DUDUK TASYAHUD DALAM SHOLAT, APAKAH DENGAN IFTIRASY ATAU TAWARRUK?

Dalam hal ini ada 5 pendapat ulama,, 

PERTAMA, 
Pendapat imam Malik bahwa duduk tasyahud baik awal maupun akhir adalah dengan tawarruk. 

KEDUA, 
Pendapat imam Abu Hanifah yaitu duduk tasyahud baik awal maupun akhir adalah dengan iftirasy. 

KETIGA, 
Pendapat imam Syafi'i yaitu jika tasyahud awal maka iftirasy & untuk tasyahud pada rakaat yg terakhir (apakah itu sholat yg memiliki 2 tasyahud maupun 1 tasyahud) maka duduk tawarruk. 

KEEMPAT, 
Pendapat imam Ahmad & Ishaq, yaitu jika tasyahudnya 2x maka duduk pada tasyahud yang kedua dengan tawarruk di rakaat terakhir. Namun jika tasyahudnya hanya sekali maka duduknya di rakaat terakhir adalah dengan iftirasy. 

KELIMA, 
Pendapat ibnu jarir Ath-Thabari yaitu boleh memilih duduk tasyahud dengan iftirasy atau tawarruk, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Rusyd. Argumentasinya adalah perbuatan Rasulullah ﷺ yang berbeda-beda lebih utama untuk dianggap sebagai keanekaragaman (tata cara) bukan dinggap sebagai riwayat² yang saling berlawanan krn kontradiksi hanya terjadi antara perkataan dan perbuatan atau perkataan dgn perkataan. 

KESIMPULAN, 
Pendapat yang kuat adalah yang keempat karena kita dapati pendapat ini telah mengkompromikan semua dalil² yang ada. Adapun pendapat Ibnu Rusyd maka ia sangat bagus apabila diterapkan terhadap ragam perbuatan Nabi ﷺ yang datang dari berbagai hadits yg tidak mungkin untuk dikompromikan. Namun dalam pembahasan ini, hadits² tersebut dapat dikompromikan. Seandainya hadits diatas tidak bisa dikompromikan, tentulah pendapat ibnu Rusyd sangatlah tepat untuk diterapkan. 

--------
Dinukil dari buku "BEKAL SHOLAT" hal 340 - 346 buah pena ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حفظه الله 

NB : Jika ingin melihat istidlal yg lebih rinci silahkan bisa merujuk ke kitabnya langsung. Semoga ringkasan ini bermanfaat. 

Alfaqiir ilallahi robby, Khanif Muslim