Soal :
Wahai Syaikh yang mulia : apa hukumnya apabila ibu memintanya ( si anak ) agar ia menceraikan istrinya ?
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab :
Apabila si ibu memintanya agar ia menceraikan istrinya, maka janganlah ia mentaatinya - selama istrinya tersebut seorang wanita yang bagus ( mustaqiimah ) dalam agama dan akhlaknya - walaupun si ibu marah atau gelisah atau ia mengatakan perkataan yang diucapkan orang para wanita bodoh : haram melihatmu atau perkataan yang semisalnya
Adapun kalau si ibu memerintahkannya untuk menceraikan istrinya dikarenakan kerusakan pada agama dan akhlaknya, dan ia telah menjelaskannya itu kepadanya ( anaknya ), maka wajib baginya mentalaknya, karena ia adalah istri yang jelek agama dan akhlaknya, dan istrinya tersebut tidaklah sepatutnya tinggal bersamanya, kecuali istrinya tersebut bertaubat dan memperbaiki keadaannya.
Diterjemahkan oleh Saudaramu La Ode Abu Hanafi dari kitab Azzawaj hal 113 - 114 karya Muhammad Bin Sholeh Utsaimin cetakan Muasassah Syaikh Muhammad bin Sholeh Utsaimin al khoiriyyah.
_______________________________________________
Ingin belajar baca kitab ulama ?! Silahkan merapat ya di sini wa.me/6281377866269
https://t.me/laodeabu
https://t.me/Musa_luqman