sekufu dari segi agamanya
Berkata Syeikh Utsaimin rahimahullah :
" إذا اختارت من ليس بكفء في دينه ، فإن لوليها أن يمنع النكاح ، ولا حرج عليه في المنع حينئذٍ ، حتى لو بقيت بدون زوج ، وإذا لم ترض إلا بزوج لا يرضى دينه فإن لأبيها أن يمنعها " انتهى من "فتاوى نور على الدرب" (19/2) .
“Jika dia memilih laki-laki yang tidak sekufu dalam agamanya, maka walinya berhak untuk melarangnya untuk menikah dengannya, dia pun tidak berdosa karena melarangnya menikah dengannya meskipun ia tetap sendirian tanpa suami, dan jika dia tidak setuju kecuali dengan laki-laki yang tidak diridhoi agamanya, maka bapaknya berhak untuk melarangnya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/19)
Afm