Pembunuhan terbagi menjadi 3 macam :
1. Membunuh dengan sengaja (Al-amdu), bisa diketahui melalui motif dan alatnya yang digunakan, umumnya alat yang bisa untuk membunuh. Konsekuensinya adalah diqishash. Tetapi wali (keluarga) dari korban bisa memilih antara :
1. Qishash
2. Membayar diyat
3. Berdamai dengan sejumlah harta yang disepakati
4. Memaafkan dan membebaskannya dari apapun.
2. Membunuh menyerupai kesejaan (syibhu 'amd), motifnya adalah menyakiti tapi menggunakan alat yang umumnya tidak untuk membunuh. Konsekwensinya adalah membayar diyat dan kaffarah.
3. Membunuh karena unsur kesalahan (al-khata'), dimana dia tidak ada niatan untuk membunuhnya. Konsekuensinya adalah membayar diyat dan kaffarah.
Diyat atas pembunuhan adalah memilih antara membayar dengan :
1. 100 ekor unta
2. 200 ekor sapi
3. 2000 ekor kambing
4. 1000 Dinar
5. 12 rb dirham
Kaffarah dari pembunuhan syibhu 'amd dan khata' adalah :
1. Memerdekakan budak mukmin, jika tidak bisa
2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Ta'hil fiqhiy 'alal madzhab al-hanbali
Ustadz dhede syaifullah