Disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam siyar a'lam nubala 4/613. Dan Asy Syaukani dalam Al-Fathu Ar Rabbani 4/207.
Adz-Dzahabi rahimahullah menukilkan:
كَانَ سَبَبُ حَبْسِهِ أَنْ أَخَذَ زَيْتاً بِأَرْبَعِيْنَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَوَجَدَ فِي زِقٍّ مِنْهُ فَأْرَةً، فَظَنَّ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي المَعْصَرَةِ، وَصَبَّ الزَّيْتَ كُلَّهُ، وَكَانَ يَقُوْلُ: إِنِّي ابْتُلِيْتُ بِذَنْبٍ أَذَنَبْتُهُ مُنْذُ ثَلاَثِيْنَ سَنَةً.
"Sebab dipenjaranya Ibnu Sirin adalah dikarenakan ia membeli minyak dengan harga 40 ribu dirham. Maka iya mendapati di dalamnya seekor tikus. Dan dia menyangka bahwasanya iya terjatuh di dalam wadah penyaringan. Maka ia membuang semua minyaknya. Dan ia berkata: "Cobaan ini aku terima karena sebuah dosa yang aku lakukan sejak 30 tahun yang lalu" (Siyar A'lam An-Nubala 4/613)