HUKUM DEMONSTRASI DAMAI
Pada sesi liqo' maftuh Senin malam kemarin, Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin 'Amir ar-Ruhaily حفظه اللّه ditanya tentang hukum demonstrasi damai (المظاهرات السلمية), maka beliau menjelaskan bahwa apapun namanya mau dikatakan demonstrasi damai ataupun tidak maka hal itu tidak dibolehkan karena banyaknya fitnah di dalamnya. Saat demonstrasi semua orang keluar turun ke jalan termasuk mereka orang-orang yang tidak memiliki ilmu. Demonstrasi adalah kemaksiatan, lalu bagaimana bisa dikatakan aksi damai sementara seringkali berujung dengan keributan dan tumpahnya darah. Adapun alasan sebagian orang, bahwa pemerintah telah mengizinkan maka hal ini juga tidak bisa dibenarkan. Menyebutkan keburukan pemimpin kaum muslimin di atas mimbar-mimbar, di masjid-masjid kaum muslimin saja terlarang lalu bagaimana mungkin hal ini dilakukan di jalan-jalan dan tempat terbuka ??!!
#FaedahDaurahCileungsi#
Akhukum Noviyardi Amarullah
21-1-1445 H / 8-8-2023