Hanya untuk yang jantungnya kuat saja.
Bagi yang mengalami lemah jantung atau kaya ibu ibu, disarankan untuk tidak membaca status ini.
Sahabat Abdullah bin Rawahah radiallahu ‘anhu membeli seorang budak wanita cantik jelita. Tak ayal lagi, beliaupun jatuh cinta kepada budak tersebut. Pada suatu malam, beliau tidur bersama istrinya, pada saat istrinya telah terlelap tidur, beliau diam diam pergi ke kamar budaknya, untuk menggauli budaknya yang cantik jelita tersebut.
Tidak selang berapa lama istri beliau terjaga, dan tidak menemukan suaminya berada di sisinya, sehingga ia segera mencari tahu perihal keberadaan suaminya. Jelas saja dengan mudah ia menemukan suaminya di kamar budak wanitanya tersebut sedang memadu cinta.
Secepat kilat, istrinya balik badan untuk mengambil sebilah pisau. Ketika ia kembali menuju ke kamar sang budak, sahabat Abdullah bin Rawahah telah keluar dari kamar dan berpapasan dengan istrinya.
Segera sahabat Abdullah bin Rawahah bertanya kepada istrinya: ada apa gerangan engkau membawa pisau?
Sang istri menjawab: Tanya ada apa segala. Andai aku masih mendapatimu sedang dalam kondisi tersebut, niscaya aku menikammu dengan pisauku ini.
Sahabat Abdullah bin Rawahah balik bertanya: memangnya aku tadi berada dalam kondisi seperti apa?
Sang istri mejawab: engkau berada di atas perut budak itu.
Sahabat Abdullah bin Rawahah menjawab: Aku tadi tidak demikian.
Istrinya menimpali: Engkau benar benar telah melakukannya,
Sahabat Abdullah bin Rawahah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk membaca Al Qur’an dalam kondisi junub.
Istrinya berkata: Bila demikian, bacalah Al Qur’an.
Segera Abdullah bin Rawahah membacakan bait bait sya’ir berikut:
( اتأنا رسول الله يتلو كتابه كما لاح مشهور من الصبح ساطع )
( اتى بالهدى بعد العمى فقلوبنا به موقنات ان ما قال واقع )
( يبيت يجافي جنبه عن فراشه اذا ** استثقلت بالكافرين المضاجع )
Mendengar bait bait Sya’ir itu, istri beliau berkata: Aku beriman kepada Allah dan menyalahkan penglihatanku sendiri.
Selanjutnya sahabat Abdullah bin Rawahah radhiallahu ‘anhu menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan kejadian ini.
Mendengar cerita Abdullah bin Rawahah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi geraham beliau. (Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Madinah Ad Dimasyqi 28/116)
Menurut Ibnu Abdil Bar, kisah ini diriwayatkan dari berbagai jalur yang shahih, alias valid.
Tenang kawan!
Apa yang dilakukan oleh sahabat Abdullah bin Rawahah radhiallahu ‘anhu di atas adalah tauriyah, atau ngeles, bukan berdusta.
Istrinya saja yang salah sangka, bait bait syai’r itu adalah Al Qur’an, dikarenakan beliau tidak hafal Al Qur’an.
Apalagi sikap beliau itu untuk menghindarian kekacauan yang lebih besar, istrinya yang hanyut dalam cemburu hendak melakukan tindakan berbahaya, yaitu menikannya dengan pisau, sedangkan beliau tidak melakukan hal yang melanggar syari'at.
Menggauli budak milik sendiri dalam hukum syari'at adalah satu tindakan legal, sehingga tidak ada alasan bagi istri beliau untuk menyakitinya apalagi dengan cara menikamnya dengan sajam.
Mungkin Anda berkata: memangnya tindakan semacam itu dibenarkan dalam agama ?
Kawan! Sabar, nantikan jawabannya pada status selanjutnya insyaAllah.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri Ma