Selasa, 26 Oktober 2021

Menerima hadiah dari aktivitas mengajarkan Al Quran

[Menerima hadiah dari aktivitas mengajarkan Al Quran]

Hukum asalnya boleh menerima pemberian karena mengajarkan Al Quran atau ilmu yang terkait dengannya. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasalam- bersabda:

 إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله

"Upah yang paling layak untuk kalian dapatkan adalah dari Kitabullah"

Namun ini tidak berlaku secara mutlak, di antara yang menjadikan tidak boleh adalah:

1. Dia di awal telah meniatkannya untuk Allah Ta'ala semata dan tidak menerima apapun. Maka tidak boleh membatalkan niat ini dengan menerima upah. Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shamit tentang menerima upah busur panah dari mengajar Quran. 

Jika di awal tidak diniatkan demikian maka boleh.

2. Dia menjadikan hal itu sebagai sarana memperkaya diri, bahkan menjadi tujuan utamanya. Berdasarkan hadits dari Imran bin Hushain tentang larangan hal tersebut.

3. Dia bekerja di lembaga yang di situ terdapat ujian bagi murid-muridnya, dan dia sudah digaji oleh lembaga. Maka menerimanya termasuk ghulul (uang khianat), dan jika diberi oleh salah satu muridnya maka dikhawatirkan risywah/sogok yang dapat mempengaruhi nilai.

Namun jika diberikan ke lembaga lalu lembaga mengalokasikannya, boleh. Karena telah terlepas dari potensi risywah. Begitu pula jika diberikan ketika muridnya sudah lulus, bukan masih belajar dan ujian.

Jika dia mengajar di ta'lim yang bersifat nonformal, dan dia mendapatkan hadiah dari muridnya, maka ini masuk ke keumuman bolehnya menerima hadiah dari orang lain. Wallahu a'lam.

Postingan ini sekaligus sebagai tafshil/rincian dari jawaban yang masih terlalu general/umum.
https://www.facebook.com/670058189/posts/10159206885168190/