Kamis, 28 Oktober 2021

Faidah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahJika seorang suami mengajak istrinya berjima (melakukan hubungan intim), maka si istri tidak boleh menolak dengan alasan "TIDAK ADA AIR" untuk mandi.

Faidah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Jika seorang suami mengajak istrinya berjima (melakukan hubungan intim), maka si istri tidak boleh menolak dengan alasan "TIDAK ADA AIR" untuk mandi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: "Seorang wanita tidak boleh menolak suaminya untuk berjima, bahkan ia harus melayaninya. Jika ia mampu untuk mandi, maka hendaklah ia mandi. Jika tidak, maka ia boleh bertayamum untuk shalat." (Majmu al-Fatawa 21/454).

Amir As-Soronji
https://www.facebook.com/100045899072028/posts/434607538079212/