# Beberapa Poin Seputar Hadiah Belanja #
- Cinderamata yang diberikan cuma2 oleh produsen atau pemberi jasa hukumnya boleh.
- Hadiah promosi yang diberikan oleh sebuah toko untuk pembeli diatas nominal sekian, hukumnya boleh. Dengan syarat harga barang yang dijual normal, karena ini murni hadiah dan tidak mengapa ada unsur gharar dalam hadiah.
- Hadiah promosi langsung dengan cara setiap pembeli membeli 1 barang diberikan 1 lagi gratis, hadiah ini hukumnya boleh karena tidak mengandung unsur gharar.
- Membeli barang dengan mengharap dapat hadiah dengan cara mengumpulkan gambar atau huruf tertentu hukumnya haram karena mengandung unsur gharar.
- Membeli barang dengan tujuan mendapat hadiah koin emas yang disimpan di dalam sebagian kemasan barang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar.
(Dr. Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer hal. 578-579)
Ustadz amrullah akhadinta