Minggu, 17 Oktober 2021

HUKUM TAAT KEPADA MAKHLUK DALAM PERKARA YANG DILARANG

🖇 *HUKUM TAAT KEPADA MAKHLUK DALAM PERKARA YANG DILARANG*

🎙 Fatawa As-Syaikh Al-Allamah Al-muhaddits Muqbil Ibn Hadi Al-Wadi'iy rahimahullahu ta'ala

Pertanyaan :

Apa hukumnya seseorang yang diperintah oleh ayahnya untuk membelikan sesuatu yang di benci atau bahkan haram seperti rokok atau tato atau qot (tanaman memabukkan) apakah harus di taati atau tidak ?

Jawaban :

"Janganlah engkau mentaatinya, karena ketaatan itu hanya pada kebaikan, bahkan wajib atas mu untuk menasehati orang tuamu, dan berlemah lembut atasnya, dan berbeda antara penuntut ilmu yang belajar dengan orang 'awam (yang tidak belajar), yaitu jika lebih tua dari umurnya saya mengharapkan darinya untuk lebih berfikir dewasa dan berfikir jernih karena penuntut ilmu itu cerdas dan juga menerapkan ilmunya, dan menerapkan akhlak yang mulia, maka engkau berbuat baik padanya seraya mengatakan : "ini perkara yang saya tidak sependapat, dan saya menasehatimu untuk menjauhinya dan meninggalkannya, dan Allah lah tuhan yang maha pemberi pertolongan." 

📚 Kitab Qom'u al ma'anid : 2/217
==================
Sumber :

📲 Kampung Fuyusy Ikhwan ٣
https://chat.whatsapp.com/F5baIomAsiPDlkIkAI3Gn7

📲 Kampung Fuyusy Akhwat ١
https://chat.whatsapp.com/CrCeyPeDPuYBzY85Q9weEL

📲 Facebook
facebook.com/KampungFuyusy

📲 Instagram
instagram.com/kampungfuyusy

```Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan dengan tanpa merubah isi teks dan tetap menyertakan sumber.```


Kampung Fuyusy - Yaman