Syekh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,
"Seseorang yang tertinggal salat sunah sebelum salat Subuh diperbolehkan menggantinya setelah salat Subuh. Boleh juga menundanya hingga waktu Duha. Akan tetapi jika memang khawatir lupa atau sibuk, diperbolehkan langsung setelah salat Subuh."
Ustadz muhammad nurfaqih