Selasa, 14 September 2021

HUKUM PAKAI TOPI

HUKUM PAKAI TOPI 

Para ulama kontemporer membahas tentang hukum pakai topi yang dalam bahasa Arab disebut al-barnithah (البرْنيطة) atau al-qubba'ah (القُبَّعة). Ini berbeda dengan al-qalansuwah (kopiah; peci) atau al-imamah (sorban) atau ghuthrah (penutup kepala ala orang Saudi).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggunakan al-barnithah atau al-qubba'ah dalam 2 pendapat:

Pendapat pertama, hukumnya tidak boleh karena termasuk tasyabbuh kepada non-Muslim. Karena dahulu ini adalah pakaian pasukan kuffar yang disebut al-kabbus (الكَبُّوس). Ini pendapat Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdullah bin Jibrin, Syaikh Hamud At Tuwaijiri, Syaikh Rabi' Al Madkhali, dan beberapa ulama lainnya.

Pendapat kedua, hukumnya boleh selama tidak menjadi ciri khas non-Muslim. Karena hukum asal pakaian adalah mubah dan jika tidak menjadi ciri khas orang kafir maka tidak disebut tasyabbuh. Ini pendapat Syaikh Khalid Al Mushlih, Darul Ifta' Mishriyyah, Darul Ifta' Urduniyyah, dan beberapa ulama lainnya.

Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau memiliki dua pendapat dalam masalah ini: 
* di sebagian fatwanya, beliau mengharamkan secara mutlak jika topi itu ada moncongnya di bagian depan 
* di sebagian fatwa yang lain, beliau membolehkan memakai topi jika tidak menjadi ciri khas orang kafir. 

Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin membolehkan jika topi tersebut dibutuhkan untuk menutup cahaya matahari yang terlalu terik yang bisa melemahkan pandangan mata.

Bolehkah wanita memakai topi?

Ulama yang melarang memakai topi secara mutlak, tentu mereka melarang juga wanita memakai topi. 

Adapun ulama yang membolehkan memakai topi, mereka juga melarang wanita memakai topi karena termasuk aksesoris yang menghiasi wanita dan bisa menyebabkan lelaki tertarik untuk memandang si wanita. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Darul Ifta' Urduniyyah. Sebagaimana dalam keumuman ayat:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

"Janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya" (QS. An Nur: 31).

Wallahu a'lam.

@fawaid_kangaswad