Rabu, 19 Mei 2021

Ulama Syafi'iyyah, bahkan jumhur ulama berpendapat bahwa khomr itu najis.

Ulama Syafi'iyyah, bahkan jumhur ulama berpendapat bahwa khomr itu najis. 

Sebagian kecil berpendapat tidak, karena ketika datang pengharaman khomr, para sahabat malah membuang khomr di jalan-jalan. 

فجرت في سكك المدينة 

Khomr itu pun mengalir di jalan² Kota Madinah. (HR. al Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu)

Dari sini mungkin muncul pertanyaan... Kalau najis, kenapa dibuang di jalan-jalan?

Maka Al Qurthubi menjelaskan alasannya kenapa dibuang di jalan. Kami ringkaskan sbb:

1. Zaman dahulu belum ada pipa-pipa saluran air

2. Membawanya ke luar Madinah untuk dibuang itu menyusahkan

3. Kondisi jalan di zaman itu memang tidak lepas dari najis. Ada kotoran dan kencing hewan tunggangan di jalan².

4. Jalan di kota Madinah itu luas, dibuangnya khomr ke jalan bukan berarti seluruh jalan jadi berkhomr seperti berubah jadi sungai khomr. Akan tetapi masih tersisa banyak tempat untuk jalan tanpa terkena khomr.

5. Dan juga hikmahnya adalah sebagai sosialisasi bahwa khomr diharamkan, dengan dibuang ke jalan² jadi pada tahu semua tentang pengharamannya.

Faidah ini saya dapatkan dari nukilan Gus Muhammad Kholil dari kitab Al Khomru wal Ghoul karya Al Imam Muhammad Hasan Hitu.
Ust Wira bachrun
https://www.facebook.com/100005709420745/posts/1711856802347951/