Minggu, 23 Mei 2021

Pertanyaan Kepada Syeikh Soleh alFauzan Tentang Sholat Berjama'ah Dengan Prokes*Hari Rabu 7 syawal 1442 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 2021Fatwa yang baru dari Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohulloh

*Pertanyaan Kepada Syeikh Soleh alFauzan Tentang Sholat Berjama'ah Dengan Prokes*

Hari Rabu 7 syawal 1442 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 2021

Fatwa yang baru dari Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohulloh

Penanya :
''Assalamualaikum wa Rohmatulloh wa Barokatuh, wahai Syaikh (guru) kami, saya punya pertanyaan andaikan anda punya keluasan (kesempatan untuk menjawabnya).''

Asy Syaikh :
'' Ya (silahkan).''

Penanya :
''(Pertanyaan) berkaitan dengan adanya sholat (jama'ah) yang berjarak (saling menjaga jarak). Benar-benar telah terjadi di negri kami Al Jazair perselisihan di tengah orang-orang sampai pada taraf saling menhajr (memboikot) karena perkara yang terjadi ditengah mereka. Hal ini disebabkan persoalan ini. Sebagian berpendapat bahwa sholat (berjarak) seperti ini adalah batal dan dianggap bid'ah. Sedangkan yang lainnya berpendapat sah sholatnya disamping pemerintah telah mewajibkan untuk sholat berjarak karena untuk menjaga jiwa.
Maka bagaimana tanggapan anda wahai Syaikh tentang hal ini?''

Asy Syaikh :
''(Yang terakhir) inilah yang benar, tidak ada keraguan.''

Penanya :
''Tapi wahai Syaikh (guru) kami, sebagian mereka ada yang mengatakan sholat tersebut batal. Dan wajib untuk mengingkari terhadap orang yang sholat dengan berjarak.''

Asy Syaikh :
'' (Justru) orang yang menganggap batil sholatnya kaum muslimin (yang berjarak) dengan tanpa dalil, (inilah yang perlu) diingkari.''

Penanya :
''Wahai Syaikh (guru) kami, mereka (yang menganggap batil sholat berjarak) mengatakan 'berbeda dalam perkara ini tidaklah mu'tabar (dianggap bisa berlaku secara hukum).''

Asy Syaikh :
''Apanya yang tidak mu'tabar?''

Penanya :
''Perbedaan seputar batal dan sahnya, bahwa (yang benar) adalah sholatnya batal?''

Asy Syaikh :
'' (Orang yang sholat) dengan menjaga jiwanya dianggap tidak mu'tabar? Padahal yang tidak mu'tabar adalah apa yang mereka katakan. (Perkataan mereka) ini syadz (goncang). Yang tidak mu'tabar adalah menganggap batalnya sholat kaum muslimin dengan tanpa dalil. Tinggalkan oleh kalian hal-hal yang merusak seperti ini. Ini akan membikin ragu manusia pada urusan agamanya dan juga celah pada pemahaman dan pandangan mereka.''

Penanya :
''Wahai Syaikh (guru) kami, bagaimana dengan perkataan mereka bahwa ini bid'ah yang diada-adakan.....dan tidak pernah dilakukan oleh salaf?''

Asy Syaikh :
''Perkataanku 'tinggalkanlah oleh kalian mereka! (Karena) Mereka adalah orang-orang yang tidak bisa membedakan antara bid'ah dan mashlahah. Dan (perkara ini tetap berlaku) walaupun para salaf tidak melakukannya, karena hal ini bukanlah bid'ah.
Dan (hal ini juga berlaku) walaupun tidak satupun wabah yang terjadi di masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam.''

Penanya :
''Barokallohu fik ya Syaikh (guru) kami.''

Asy Syaikh :
''Ini adalah sebab untuk menjaga dan memelihara (jiwa manusia) dan bukan ibadah.......ya.''

Jazakallohu khoiro

Nomor catatan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan 00966114595555

Ar Ri'asah Al 'Ammah li Al buhutsi wa Al 'Ilmiyah wa Al Ifta'

Hari Rabu 7 syawal 1442 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 2021 M

*Copas dari Ikhsan Abu Muqbil*