Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila Allah menginginkan mencabut nyawa seorang hamba di suatu tempat, maka Allah jadikan ia memiliki hajat di tempat tersebut" (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 1282 dan Syaikh Al Albani menshahihkannya).