Jumat, 23 April 2021

Silsilah Kaidah Tauhid RububiyahKaidah (1):

Silsilah Kaidah Tauhid Rububiyah

Kaidah (1):

حقيقة التوحيد هو الجمع بين النفي والإثبات*

Hakekat Tauhid adalah menggabungkan antara  peniadaan (an-nafyu) dan penetapan (al-Itsbat) 

Maksud Kaidah:

Seseorang dikatakan tauhidnya benar, jika terkumpul padanya dua rukun, yaitu peniadaan dan penetapan. Maksudnya: meniadakan semua Rabb atau sesembahan,  dan menetapkan hanya untuk Allah saja.

Seseorang yang menetapkan Allah sebagai Rabb (pencipta, penguasa dan pengatur alam semesta) belum dikatakan bertauhid, sampai dia mengingkari dan meniadakan selainnya.

Contoh kaidah:

Jika ada orang menetapkan Allah sebagai Rabb tapi dia meyakini bahwa nyi Loro kidul bisa mendatangkan manfaat dan madhorot, atau menganggap bahwa dukun bisa menahan dan mengatur turunnya hujan, berarti dia BELUM BERTAUHID krn dia hanya punya rukun penetapan akan tetapi kehilangan rukun peniadaan.

*Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, At-Tadmuriyah vol. 1, hal. 3

Referensi: 
Disarikan dari: Walid bin Rasyid as-su'aidan, Qawaid Fi Tawhid ar-Rububiyah wa al-Uluhiyah wa al-Asma wa as-Shifat (Al-Manshurah: Dar al-Lu'luah, 2018), 9
Ust Fadlan fahamsyah