#Salam antara Muslim & Muslimah
Hukum mengucapkan salam sesama muslim adalah sunnah, dan ini umum kepada sesama jenis atau lawan jenis, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam diantara kalian". (HR. Muslim no. 54)
Dan wajib menjawab salam jika saudara kita mengucapkannya, sebagaimana firman Allah :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
"Apabila kamu diberi penghormatan (salam) dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)". (Qs. an nisa : 86)
tidak mengapa seorang lelaki mengucapkan salam kepada wanita tua dengan tanpa berjabat tangan, begitu juga seorang wanita mengucapkan salam kepada lelaki yang sudah tua, adapun kepada yang masih muda maka tidak dibolehkan karena dikhawatirkan akan menjadi fitnah. sebagaimana diriwayatkan (Abu Dawud dalam sunannya no. 5204 dan dishahihkan Syaikh Al Albani), dari Asma' bintu Yazid radiyaAllahu anha ia berkata:
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا
"Suatu hari Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melewati kami (perkumpulan) wanita maka beliau mengucapkan salam kepada kami".
Imam Malik bin Anas pernah ditanya:
هَلْ يُسَلَّمُ عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ فَقَالَ : أَمَّا الْمُتَجَالَّةُ (وهي العجوز) فَلا أَكْرَهُ ذَلِكَ ، وَأَمَّا الشَّابَّةُ فَلا أُحِبُّ ذَلِكَ .
"Apakah (lelaki) boleh mengucapkan salam kepada wanita? beliau menjawab: adapun kepada wanit tua maka aku berpendapat boleh, adapun (salam) kepada wanita muda maka aku tidak menyukainya (tidak boleh)". (syarhu al muwatho' Al-Zarqani 4/358). Al Imam Az-Zarqani berkata: karena dikhawatirkan akan menjadi fitnah.
Imam Ahmad bin Hanbal juga mengatakan: "Adapun kepada wanita tua maka tidak mengapa (mengucapkan salam), adapun kepada yang muda maka jangan". (ringkasan perkataan Beliau dalam al adab as syar'iyah, Ibnu Muflih 1/375).
berkata Al-Imam An-Nawawi:
"Jika wanita tersebut cantik dikhawatirkan akan menjadi fitnah maka lelaki tidak boleh mengucapkan salam kepadanya, kalau lelaki tersebut tetap mengucapkan salam maka wanita tersebut tidak boleh menjawabnya, adapun wanita tua yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah maka boleh mengucapkan salam kepada lelaki dan boleh menjawabnya". (secara ringkas dari al adzkar, An-Nawawi hal. 407).
waAllahu a'lam
Solo/21/04/18
Ust Muhammad Alif lc
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=243010616268608&id=100016790144202