HUKUM ISTRI MINTA CERAI KARENA POLIGINI*
Sekalian melanjutkan status FB saya sebelumnya tentang talak, kali ini saya ingin menulis tentang suatu permasalahan yang sangat sering terjadi, yaitu bagaimana hukumnya seorang istri meminta cerai karena suaminya berpoligini?
Fenomena ini tentunya banyak terjadi bukan hanya di negeri ini, melainkan bersifat global.
Ketika menanggapi pertanyaan sehubungan hal tersebut, situs resmi Syaikh Shalih al-Munajjid menyebutkan:
وغيرة النساء من التعدد أمر لا خلاص منه ... طلبها أن تطلَّق لا ينبغي للزوج أن يسارع في الاستجابة له ؛ لأنها أوراق أخيرة تحاول الزوجة استثمارها للضغط عليه ليكف عن التزوج عليها أو ليطلِّق ضرَّتها
“Kecemburuan wanita terhadap poligini merupakan perkara yang tak terhindarkan. … Permintaan istri untuk dicerai maka seyogianya suami tidak terburu-buru untuk menurutinya, karena itu merupakan amunisi terakhir istri untuk menekan suaminya agar tidak berpoligini atau untuk menceraikan madunya.”
Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/180630/%D9%85%D8%A7%D8%B0%D8%A7-%D9%8A%D9%81%D8%B9%D9%84-%D9%85%D9%86-%D9%8A%D8%B1%D8%BA%D8%A8-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B9%D8%AF%D8%AF-%D9%88%D9%8A%D8%B1%D9%81%D8%B6-%D8%B0%D9%84%D9%83-%D8%A7%D9%87%D9%84%D9%87-%D9%88%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%AA%D8%A7%D9%87
Demikianlah faktanya. Bahkan yang sering pula terjadi, sang suami baru sekadar berencana atau berwacana untuk berpoligini, namun istri sudah meminta cerai.
Pada prinsip asalnya sehubungan hal ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi istri meminta cerai tanpa ada kebutuhan mendesak untuk itu. Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة
“Siapapun istri yang meminta cerai kepada suaminya, tanpa kebutuhan mendesak untuk itu, maka haram baginya untuk mencium bau surga.” [HR Ahmad no. 22433, al-Hakim no. 2809, Ibn Majah no. 2055, dan lain-lain, dengan sanad yang sahih.]
Jadi sebagai istri perlu berhati-hati dalam manyikapi ancaman yang sangat keras tersebut.
Adapun terkait spesifik kasus poligini dimaksud, maka terdapat perincian: antara yang memudaratkan dan yang tidak, serta antara yang sebelumnya terdapat persyaratan untuk tidak dipoligini dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan oleh ulama.
Syaikh Ibn Baz berfatwa dalam kasus semisal ini:
إذا كان عليها ضررٌ بيِّنٌ فلها طلب الطلاق، وإن لم يكن عليها ضررٌ بيِّنٌ فلا تطلب الطلاق، يقول النبيُّ ﷺ: أيُّما امرأة طلبت الطلاقَ من غير ما بأسٍ لم ترح رائحة الجنة، فليس لها أن تسأل إلَّا من علَّة: بغضاء، أو ضرر، كالضَّرَّاب للنساء، أو ما جعل الله بينهما محبَّةً؛ فتطلب الطلاق.
أما مجرد كونه عنده زوجة له حلال فهذا يجوز، فله أن ينكح ثانيةً وثالثةً ورابعةً، إلَّا إذا شُرط عليه ألا يتزوج ثانيةً، فلها شرطها، وأما إذا لم يُشرط عليه فله أن يتزوَّج ثنتين وثلاثة وأربعة.
“Jika istri mengalami mudarat yang jelas maka ia boleh meminta cerai. Namun jika ia tidak mengalami mudarat yang jelas, maka janganlah meminta cerai. Sebab Nabi bersabda: ‘Siapapun istri yang meminta cerai kepada suaminya, tanpa kebutuhan mendesak untuk itu, maka haram baginya untuk mencium bau surga.’”
“Jadi, istri tidak berhak meminta cerai, kecuali jika ada alasan, seperti: rasa benci; atau mudarat, karena (misalnya) suaminya sering memukul (KDRT); atau Allah tidak lagi menjadikan ada rasa cinta antar keduanya; maka dalam kondisi semacam itu istri berhak minta cerai.”
“Adapun jika sekadar suaminya punya istri kedua, maka itu merupakan perkara yang halal dan boleh. Suaminya boleh menikahi istri kedua, ketiga, bahkan sampai keempat. KECUALI, apabila sebelumnya memang telah dipersyaratkan agar suaminya tidak menikah untuk yang kedua (dan suami telah menyepakati syarat tersebut), maka istri tersebut berhak untuk dipenuhi persyaratannya. Adapun jika ia sebelumnya tidak mempersyaratkan demikian, maka suaminya boleh menikah dua, tiga, dan bahkan empat istri.”
Demikian fatwa Syaikh Ibn Baz, rahimahullah.
Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/30078/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D9%84%D8%A7%D9%82-%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7-%D8%A8%D8%A7%D8%AE%D8%B1%D9%89
Hal senada juga dijelaskan oleh situs Syaikh Shalih al-Munajjid pada link di atas. Disebutkan:
فإذا جرَّبت الزوجة الثانية حياتها مع زوجته الأولى ولم تطق صبراً ، وخشيت عدم القيام بحق زوجها : فلا بأس بطلب المخالعة
“Kalau istri kedua sudah mencoba menjalani kehidupan rumah tangga bersama istri pertama, namun ia tidak mampu bersabar sehingga ia pun khawatir tidak mampu menuaikan hak suaminya, maka tidak mengapa ia meminta pisah (khuluk).” Tentunya apa yang berlaku untuk istri kedua, juga berlaku untuk istri pertama.
* Note: Secara kebahasaan, diksi poligini lebih spesifik dibandingkan poligami. Antonim poligini adalah poliandri. Sedangkan diksi poligami sifatnya lebih general, mencakup poligini maupun poliandri. Untuk lebih detailnya silakan cek KBBI.
Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam.
18/4/2021
AdniKu