Senin, 05 April 2021

Hukum Bermain Catur

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?

Dalil-dalil tentang permainan catur

Pertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/568).

Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Diantaranya:

الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ

“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non Arab)”

(HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra [20928], Syaikh Al Albani berkata: “saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al Misykah [4436]).

الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها

“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya”

(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla [7/568], Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan: “hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah [hal. 55]).

إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم

“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al azlam: yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka”

(HR. Al Ajurri dalam Tahrim An Narad [hal. 30]. Syaikh Al Albani berkata: “hadits ini palsu”, dalam As Silsilah Adh Dha’ifah [1146]).

Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.

Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu:

أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ

“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu”

(HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra [20934], Ad Dzahabi dalam Al Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: “sanadnya nazhif [bersih]”, juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al Furusiyyah [313]).

Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga hadits Buraidah Al Aslami radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه

“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah:

الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ

“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubra [20933]).

Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:

أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !

“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata: apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”

(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad [1/43], juga Al Baihaqi [10/212]. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah [3/438], juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al Furusiyah [310], namun didhaifkan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [8/288] karena sanadnya munqathi’).

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/61789-hukum-bermain-catur.html

@fawaid_kangaswad