#BAGI_YANG_BERPENDAPAT
#HUKUM_CADAR_WAJIB
📌Apakah cukup wanita memakai masker sebagai penutup wajah ?
✒Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Syaikh
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Menanggapi terkait pertanyaan anda yang masuk ke meja Kibar Ulama no. (42015746) tanggal 18-6-1442 H, yaitu pertanyaan tentang hukum masker yang dipakai oleh wanita, yang hanya menutupi sebagian wajahnya apakah cukup sebagai ganti dari penutup wajah (cadar).
Maka kami jawab : Bahwa masker yang tidak menutup wajah secara sempurna maka tidak cukup sebagai pengganti cadar yang wajib secara syar'i. Sebagaimana telah diputuskan dalam fatwa Lajnah Daimah tentang kewajiban bagi wanita untuk memakai hijab, yaitu menutup seluruh badannya termasuk didalamnya wajah dan kedua telapak tangan dari laki-laki asing.
وفق الله الجميع لما فيه رضاه، وأعاننا وإياكم على الخير،.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته،،،
Mufti 'Am KSA
Ketua Haiah Kibar Ulama,.
📚--------------
Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari fatwa Mufti KSA hafidzahullah,.
Ust Muhammad Alif
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=867611637141833&id=100016790144202