TUKANG SIHIR
• Jumhur Ulama berpendapat bahwa sihir adalah pembatal keislaman
• Adapun Imam Asy-Syafi'i merinci
- Jika penyihir dalam sihirnya jatuh pada pembatal keislaman maka kafir
- Jika tidak maka maka dita'zir dan dilarang mengerjakannya lagi
• Sebagian ulama memberi titik temu atas dua pendapat di atas bahwa hakikatnya tidak ada khilaf karena sihir itu tidak terjadi kecuali jika penyihir melakukan kesyirikan dan ibadah kepada setan atau bintang. [Lihat Taisir azizil hamid]
____
Disarikan dari kitab di foto terlampir
Semoga Allah membalas ganjaran yang berlimpah kepada yang memberi hadiah kitab ini
Ust Nurhadi Nugroho