Senin, 22 Februari 2021

SYUBHAT KHAWARIJ/TERORIS SEPANJANG MASA

SYUBHAT KHAWARIJ/TERORIS SEPANJANG MASA

- Imam Al-Ajurri rahimahullahu berkata: 
"Diantara syubhat Khawarij adalah (kegagalan paham mereka tentang) firman Allah ta'ala:
 
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ  
"Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir" (QS. Al-Maidah: 44)

Mereka membacanya bersama firman Allah: 

ثُمَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمۡ يَعۡدِلُونَ  
'Namun orang-orang kafir itu mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka" (QS. Al-An’am: 1)

Apabila mereka melihat seorang hakim/pemimpin yang tidak berhukum dengan kebenaran (mengganti hukum Allah dengan hukum manusia) mereka berkata: Orang ini telah kafir dan barangsiapa yang kafir maka dia telah mempersekutukan Tuhannya. Maka (menurut Khawarij) para pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang musyrik." [1]

- Imam Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullahu berkata: "Khawarij berhujjah dengan firman Allah ta’ala:

وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ  
"Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir". (QS. Al-Maidah: 44)

Zhahirnya dalil ini menurut mereka (Khawarij) mengharuskan pengkafiran para pemimpin-pemimpin yang zhalim, dan ini adalah perkataan Khawarij. Padahal yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang yahudi." [2]

- Imam Abu Hayyan rahimahullahu berkata: "Khawarij berdalil dengan ayat 
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ  
"Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir". (QS. Al-Maidah: 44) untuk menyatakan bahwa orang yang berbuat maksiat kepada Allah itu kafir. 

Mereka mengatakan: Ayat ini adalah nash atas setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bahwa dia itu kafir." [3]

- Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi menukil perkataan Al-Qusyairi rahimahumallahu: "Madzhabnya khawarij adalah barangsiapa yang mengambil uang suap dan berhukum dengan selain hukum Allah maka dia kafir." [4]

---------------------------------

[1] Asy-Syariah 1/342.
[2] Masailul Iman 340-341.
[3] Al-Bahrul Muhith 3/493.
[4] Al-Jami’ Li Ahkamil Quran 6/191.